Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah Surabaya-Sidoarjo Ditangkap
Polrestabes Surabaya menangkap komplotan pencuri yang biasa menyasar sekolah di Sidoarjo dan Kota Pahlawan. Ada 4 pelaku berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari kabar yang viral di media sosial tentang pembobolan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk mengusut kasus. Mereka pun melakukan olah TKP, untuk mengecek CCTV dan menanyakan beberapa saksi.
Hasil olah TKP, kata Mirzal, polisi menemukan empat nama, yakni CT, 21 tahun, warga Jalan Tembok Dukuh; AMH, 21 tahun, warga Perumahan Bukit Palma; MY, 17 tahun warga Banyu Urip dan NM, 21 tahun, warga asal Bringin Harapan.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada empat orang tersangka," kata Mirzal, Kamis, 3 Maret 2022.
Mirzal menambahkan, keempat pemuda tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku pertama, AMH ditangkap didaerah Jalan Pakal saat perjalanan pulang ke rumahnya.
Kemudian, dua tersangka lain, CT dan MN ditangkap ketika sedang berjalan-jalan ke Mall Tungan Plaza Surabaya. Mereka pun langsung dibawa ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan.
"Petugas melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya di parkiran motor Mall Tunjungan Plaza untuk memintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil dari membobol sekolah tersebut disimpan di sebuah kamar hotel di Surabaya. Ruangan itu sengaja disewa untuk menyimpan barang bukti.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pelaku lain, MY yang tengah beristirahat di kamar. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, 7 unit Laptop, 8 hand phone, 1 unit proyektor merk acer, 1 camera SONY Handycam dan 3 buah ATM.
“Kami melakukan penggeledahan dikamar yang mereka tunjuk dan ketika kami melakukan penggeledahan di kamar hotel tersebut, kami juga mengamankan tersangka lainnya,” ujar dia.
Para tersangka mengaku, telah membobol sebanyak 10 sekolah di Surabaya dan tiga di Sidoarjo. Mereka memasuki sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu di ruang guru dan TU.
"Para pelaku masuk ke lingkungan sekolah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu sekolah dan mengambil barang-barang berharga yang berada diruang TU dan ruang Guru," kata dia. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.