Komplotan Polisi Gadungan Modusnya Tuduh Orang pakai Narkoba
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan polisi gadungan dan petugas Badan Nasional Narkotika (BNN). Modusnya, mereka menuduh orang pakai narkoba. Selanjutnya korban diperas.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, komplotan tersebut adalah HL, 32 tahun; AY, 44 tahun; MNH, 37 tahun; SBS, 52 tahun; MA, 39 tahun warga Sidoarjo; SP, 45 tahun; dan DS, 39 tahun warga Surabaya.
"Modus operandinya kelompok ini mengaku-ngaku sebagai petugas dari polisi atau dari BNN,” kata Hartoyo kepada media, Kamis, 7 Juli 2022.
Modus komplotan tersebut, kata Hartoyo, dengan cara menjemput korban menggunakan mobil. Kemudian menuduh jika seseorang yang sudah ditarget itu ketahuan menggunakan narkotika.
“Kemudian mengancam seseorang dan kemudian menuduh sebagai pengguna narkoba, sehingga kemudian dimintai uang tebusan,” jelasnya.
Apabila tidak diberi uang, komplotan tersebut langsung meminta kendaraan yang digunakan korbannya. Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan pemukulan kepada orang yang sudah ditarget.
“Apabila tidak memberikan uang tebusan maka sepeda motornya diambil kemudian dijual kepada seseorang. Kemudian korban juga dilakukan pemukulan atau tindak kekerasan,” ucap Hartoyo.
Kepada petugas, ketujuh orang pelaku pemerasan tersebut mengaku hanya sekali melakukan kejahatan itu. Namun, pihak kepolisian tidak percaya dan akan melakukan pendalaman kasus.
“Korbannya acak, mengaku baru sekali, karena baru ketahuan. Nanti kami kembangkan ini, nanti dalam proses pengembangan perkara atau penyidikan ini siapa tahu ada korban serupa,” ujar dia.
Hartoyo pun mengingatkan agar masyarakat tidak perlu takut apabila ada seseorang yang mengaku petugas dan melakukan pemerasan. Ia meminta agar langsung melaporkan ke polisi jika apabila ditemukan kasus serupa.
“Pesan kami apabila ada yang menggunakan modus seperti ini, kalau yakin tidak pernah narkoba, gak usah takut. Segera lapor polisi, cara kerja polisi tidak ada yang melakukan pemerasan,” tutupnya.
Perbuatan kriminal ketujuh orang tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.