Komplotan Penipuan Lewat WA Tersebar di 13 Daerah di Indonesia
Komplotan penipuan online yang diungkap jajaran Polresta Banyuwangi merupakan jaringan yang tersebar di 13 kota.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan merupakan bagian kecil dari anggota komplotan. Polisi masih mengejar 14 pelaku.
"Pelaku 17 orang. 3 tertangkap, 14 DPO (daftar pencarian orang). Dengan wilayah kerja ada 13 wilayah kerja di seluruh Indonesia," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 1 Juli 2020.
Polisi juga sudah mengidentifikasi peran dari masing-masing pelaku yang saat ini masuk dalam DPO. Salah satunya sebagai hacker yang bertugas meretas akun WhatsApp. Dia adalah KR, 40 tahun, tinggal di Sulawesi Selatan.
Ke-13 DPO lain yakni SD bertugas di wilayah Jambi, DR di wilayah Kalimantan Timur, GD di wilayah Sidenreng Rappang, ON di wilayah Kendari, AR di wilayah Kotawaringin, Kalimantan Tengah, GS di wilayah Makasar.
Kemudian, HS di wilayah Sulawesi Selatan, BY di wilayah Toraja, DS wilayah Surabaya, MT di wilayah Lombok, SM di wilayah Jakarta, GL di wilayah Pare-Pare Sulawesi Selatan, dan SR di wilayah Bone Sulawesi Selatan.
Sistem kerja komplotan ini juga sudah diatur dengan baik. Jika, ada korban yang mentransfer uang ke salah satu rekening. Maka dengan cepat uang itu akan ditarik dari rekening. Untuk mengelabui petugas penarikan dana dari rekening itu dilakukan dari wilayah yang berbeda dengan alamat pemilik rekening.
"Semisal uang ditranfer ke rekening yang beralamat di Kalimantan, maka penarikan dana dilakukan di wilayah lain seperti Surabaya atau wilayah lainnya yang lokasinya berjauhan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP MS Ferry yang mendamping Kapolresta Banyuwangi.
Ferry menambahkan, sistem kerja komplotan ini sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas. Komplotan ini berharap petugas kepolisian tidak akan mendeteksi kejahatan mereka.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi mengungkap jaringan penipuan online dengan modus meretas akun WhatsApp. Ada tiga tersangka yang berhasil ditangkap.
Dari hasil pengembangan ternyata jaringan ini merupakan komplotan berbagai penipuan online yang meresahkan masyarakat. Setidaknya ada 11 modus kejahatan penipuan yang dilakukan komplotan ini.
Advertisement