Komplotan Penipu Bermodus Retas WhatsApp di Banyuwangi
Polresta Banyuwangi mengungkap kasus penipuan dengan modus meretas akun WhatsApp. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku yakni Syamsudin dan Abdul Azis warga Surabaya serta Abdul Malik warga Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
"Ini merupakan komplotan pelaku peretas nomor telepon dan berjalannya waktu berlanjut pada WhatsApp," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 30 Juni 2020.
Setelah berhasil meretas akun WhatsApp korbannya, pelaku berpura-pura sebagai pemilik akun. Kemudian, pelaku meminjam uang pada seluruh kontak yang ada pada akun WhatsApp tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli siber oleh tim cyber patrol. Akhirnya, polisi berhasil menangkap ketiga orang pelaku di tempat yang berbeda. Masing-masing di Surabaya, Magetan, dan Solo.
"Kita mengamankan Kartu ATM berbagai bank sebanyak 30 kartu, buku tabungan berbagai bank berikut kartu ATM-nya sebanyak 15 buah dan handphone sebanyak 3 buah," jelas Arman.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi sejak 2019 hingga Juni 2020. Mereka punya 250 rekening di berbagai bank di Indonesia. Dari rekening tersebut total transaksinya mencapai Rp1,2 miliar.
Mengenai peran dari ketiga pelaku ini, Arman menyebut, Syamsudin yang mengambil uang yang ditransfer korban pada rekening yang telah disiapkan komplotan ini. Sedangkan dua pelaku lainnya bertugas membuat rekening baru.
Para pelaku ini lihai. Mereka membuat rekening baru bukan atas nama mereka, melainkan atas nama warga yang mau membuat rekening. Kemudian warga ini diberi imbalan setelah menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM-nya.
"Pelaku membagi dua bentuk kegiatan, ada yang sebagai penelepon dan pengambil uang dari bank," beber Arman.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 30 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Advertisement