Komplotan Pengedar Pil Koplo Lapas Ditangkap, Libatkan 2 Napi
Dua warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan terlibat peredaran pil koplo jenis pil double L.
Dua napi itu adalah RH, 24 tahun, warga RT 01 RW 01 Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong dan SAR, 25 tahun, warga Dusun Rembes RT 02 RW 01 Dusun Rembes Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban.
Keduanya merupakan pemasok pengedar yang memesan melalui handphone dari balik jeruji besi. Kedua pelaku ini dinilai cukup cerdik dalam transaksi narkoba di lapas.
Padahal, seminggu lalu lapas di Jalan Veteran itu baru saja dirazia tim gabungan dengan melibatkan Badan Narkoba Nasional (BNN) Gresik. Namun, yang ditemukan hanya kartu remi.
Terungkapnya peredaran narkoba dua narapidana itu atas kejelian anggota Satreskoba Polres Lamongan. Didahului dengan penangkapan tiga tersangka sebelumnya, Minggu, 5 Maret 2023, dinihari.
Masing-masing, KJ, 20 tahun, warga, RT 05 RW 07 dan ARKA, 15 tahun, warga RT 02/RW 08 Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan. Satunya MWS, 21 tahun, RT 02 RW 12 Lingkungan. Sidokumpul, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Diketahui, ARKA yang masih belasan tahun itu justru sebagai sosok bandarnya. Dia dikenal sebagai pemasok KJ dan MWS.
Berawal dari penangkapan KJ di sebuah rumah di Dusun Dengok, Desa. Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran. Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 30 butir pil dobel L, sebuah bekas bungkus rokok Mlindjo warna merah, uang tunai Rp8 ribu dan handphone.
Setelah diinterogasi, KJ mengaku mendapatkan atau membeli pil dobel L tersebut dari ARKA. Barang buktinya, sebanyak 594 butir di dalam 2 kaleng bekas rokok Surya Gudang Garam warna merah, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp94 ribu dan sebuah handphone Realme 5i warna biru.
ARKA juga menjual obat-obat itu kepada MWS dan yang bersangkutan ditangkap di warung kopi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Brondong. Barang buktinya berupa satu handphone Infinix Smart 5 warna biru.
Dari keterangan keduanya inilah, polisi mendapatkan keterangan kalau selama ini mendapatkan atau membeli pil dobel L melalui RH dan SAR, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lamongan.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa sebuah handphone Xiaomi 5a warna rose gold. Hanya, hingga kini belum diketahui pemasoknya.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan tertangkapnya lima tersangka peredaran pil koplo di kawasan pantura tersebut. Dua di antaranya penghuni Lapas Kelas II Lamongan.
"Kasusnya sedang dalam penanganan serius. Tersangka sedang diperiksa intensif," katanya, Rabu, 8 Maret 2023 malam.
Tersangka dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Jo pasal 196 subs pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 dan pasal 196 atau pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009.
Advertisement