Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Jember dan Lumajang Dibekuk
Tim Resmob Polresta Banyuwangi membekuk komplotan pelaku pencurian sepeda motor lintas Kabupaten. Komplotan pencuri sepeda motor ini beranggotakan sembilan orang. Enam di antaranya berhasil dibekuk Polisi. Ironisnya, satu dari enam pelaku yang berhasil ditangkap masih berusia 16 tahun.
“Kita tangkap sebanyak enam orang. Satu adalah anak di bawah umur. Jadi kita tidak ekspos yang bersangkutan,” jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Rabu, 22 Desember 2021.
Identitas pelaku masing-masing ME alias Preng, 22 tahun, dan LH, 24 tahun, keduanya warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Jember. Berikutnya adalah TR, 20 tahun, warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Lumajang; RG, 26 tahun, Desa Merak’an, Kecamatan Padang, Lumajang; HP, 20 tahun, warga Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang dan AHS, 16 tahun, warga Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Para pelaku ini beraksi tidak hanya di wilayah Banyuwangi. Mereka juga melakukannya di wilayah Jember dan Lumajang. Polisi menduga para pelaku ini juga melancarkan aksinya di wilayah lain.
“Sejauh ini, jaringan ini memiliki tiga wilayah, dan tidak menutup kemungkinan ada beberapa wilayah yang lain,” jelasnya.
Nasrun menambahkan, dalam aksinya mereka bekerja secara tim. Sebelum menentukan sasarannya, mereka lebih dulu berkeliling dengan menggunakan mobil. Begitu sasaran ditentukan, mereka beraksi sesuai dengan peran masing-masing yang sebelumnya sudah ditentukan.
“Enam orang ini memiliki peran masing-masing, mulai menunjukkan sasaran, mengeksekusi, menjemput, melakukan rencana penjualan dan berperan sebagai joki. Jadi enam itu memiliki peran masing-masing,” tegasnya.
Eksekutor pencurian mengambil sepeda motor sasaran yang ditentukan. Saat eksekutor beraksi, ada pelaku yang bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke suatu tempat yang telah ditentukan. Kemudian sepeda motor akan diambil oleh pelaku yang berperan sebagai joki. Setelah berhasil ada pelaku yang bertugas menjual sepeda motor hasil curian.
“Mereka beraksi di wilayah perumahan, bobol, tidak ada orang sikat, dibawa taruh di mana, nanti dijemput,” jelasnya.
Sejauh ini, lanjutnya, komplotan pencuri sepeda motor ini sudah beraksi di tiga lokasi di Banyuwangi. Dalam sehari mereka bisa beraksi lebih dari satu TKP. Saat ini keenam pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk keperluan pengembangan kasus ini.
Polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku lain yang masih buron. Polisi sudah mengantongi identitas tiga orang ini.
“Kita masih melakukan pengembangan, juga ada tiga DPO (daftar pencarian orang) sebanyak tiga orang, akan tetap kita kejar untuk mengungkap TKP lainnya,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan dari komplotan ini berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nopol P 2136 IS, sebuah kunci T, satu unit sepeda motor Honda vario warna putih hasil curian, sebuah helm warna biru.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat (2) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Advertisement