Komplotan Pencuri Sepeda Mahal Surabaya Dibekuk Polrestabes
Polrestabes Surabaya menangkap kelompok residivis pencuri sepeda mahal yang kerap meresahkan warga. Tidak hanya di Kota Pahlawan, mereka juga melancarkan aksi di daerah lain.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, para tersangka tersebut adalah AL, 22 tahun, ZT, 20 tahun, RA, 26 tahun, dan KK, yang masih dalam pengejaran. Ketiganya merupakan warga Jalan Rungkut. “Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan,” kata Mirzal, Rabu, 27 Oktober 2021.
Penangkapan tersebut, kata Mirzal, berawal dari laporan korban, Misdianto, 53 tahun, warga Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, yang mengaku kehilangan sepeda angin di rumahnya sendiri.
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pun melakukan pengejaran. Para pelaku akhirnya dapat ditangkap di salah satu penginapan yang ada di Jalan Siwalankerto Tengah, pada Senin, 18 Oktober 2021, lalu. “Tim opsnal Resmob berhasil menangkap ketiga tersangka di sebuah penginapan di daerah Jalan Siwalankerto Tengah,” jelasnya.
Para tersangka sengaja menyewa salah satu kamar di penginapan tersebut sebagai tempat persembunyian serta menyimpan sepeda angin curiannya, sebelum akhirnya dijual kepada penadah. “Para pelaku menyewa salah satu kamar di penginapan tersebut untuk dijadikan tempat oleh para tersangka membagi hasil kejahatan,” ucapnya.
Saat melancarkan aksinya, kelompok pencuri tersebut membagi tugas, yakni sebagai pencari target dan pencuri. Apabila sudah didapatkan, sepeda dengan harga mahal itu langsung dimasukkan mobil.
“Setelah mendapatkan target sepeda angin yang bermerek dan punya harga tinggi untuk di jual, pelaku selanjutnya memasukkan ke dalam mobil yang telah dipersiapkan, dilanjutkan dibawa ke penadah untuk dijual,” kata dia.
Mirzal mengungkapkan, kelompok tersebut tidak hanya beroperasi di Surabaya saja, namun juga di daerah Jawa Timur (Jatim) lainya, seperti dua kali di Malang, satu kali di Kediri, satu lagi di Tulungagung.
Selain itu, para tersangka pencuri sepeda angin mahal tersebut merupakan resedivis dengan kasus serupa. Dengan rincian, AL pernah tertangkap pada 2017, ZT, di tahun 2015, serta pada 2019.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.