Komplotan Pencuri Motor di Jember Dibekuk, Polisi Sita 11 Motor
Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk empat tersangka komplotan pencuri sepeda motor. Mereka berinisial NS, 33 tahun dan FI, 39 tahun selaku pemetik dan HF, 36 tahun dan AR, 24 tahun selaku penadah.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jember menangkap seorang penadah berinisial HF, warga Kecamatan Sumberbaru. HF ditangkap di Kecamatan Sumberbaru saat menggunakan motor Honda Scoopy nopil S-6193-JAF, Kamis, 3 Agustus 2023 malam.
Kepada petugas HF mengaku motor itu didapat dari tersangka AR, warga Kecamatan Sumberbaru. Tak sampai satu kali 24 jam, polisi berhasil menangkap AR di rumahnya.
Saat melakukan penggeledahan di rumah AR, polisi menemukan sejumlah sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan. Setelah dikembangkan terungkap bahwa motor tersebut merupakan hasil curian yang belum terjual.
Kepada penyidik AR mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari tersangka berinisial NS dan FI. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka NS dan FI.
Hingga saat ini masih ada satu tersangka lain berinisial DH, warga Kabupaten Lumajang yang masih dalam proses pencarian. DH tercatat sebagai residivis kasus yang sama.
“Polres Jember berhasil menangkap empat tersangka pencurian kendaraan bermotor. Ada dua pemetik dua selaku penadah,” kata Hendry, Senin, 07 Agustus 2023.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 11 unit sepeda motor, dua kunci T, tiga mata kunci T, dan plat nomor motor sebanyak 25. Diduga kuat 25 plat nomor itu merupakan copotan dari unit motor hasil kejahatan tersangka yang sudah terjual.
Berdasarkan penyidikan sementara, para penadah sering menjual hasil kejahatannya ke wilayah Probolinggo.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka beraksi di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sumbersari dan Sumberbaru. Tersangka mencari rumah korban pada malam hari.
Setelah memastikan korban sedang lengah atau istirahat, tersangka beraksi dengan merusak kunci pagar atau pekarangan. Selanjutnya, mereka merusak rumah kunci motor korban menggunakan kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka NS dan FI dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka HF dan AR dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih jauh Hendry mengatakan, dari 11 unit kendaraan yang diamankan dari tangan tersangka, hanya tiga unit yang sudah diketahui pemiliknya. Karena itu, masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya bisa mengecek langsung ke Polres Jember.
“Yang sudah ada laporannya ada tiga motor. Kalau unitnya total ada 11 motor. Terkait plat nomor tanpa motor masih kita dalami,” pungkas Hendry.
Advertisement