Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk Dua Hari Setelah Beraksi
Dua orang komplotan pencurian mobil dibekuk tim Buser Polsek Kalipuro. Mereka masing-masing MS, 34 tahun, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro dan Zk, 35 tahun, warga Desa Grogol, Kecamatan Giri. MS dibekuk polisi di wilayah Madura, sementara Zk ditangkap di rumahnya.
Pengungkapan kasus ini tergolong cepat. Kedua pelaku beraksi menggasak mobil Innova dengan nomor Polisi P 1371 XW warna abu-abu metalic pada Selasa dini hari, 19 November 2019 lalu. Korbannya, Abdul Rohman, 36 tahun, tinggal di Jl. Andalas, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Tersangka Zk masuk rumah korban dengan cara memanjat ke lantai 2 yang belum selesai pembangunannya.
"Tersangka Zk Kemudian turun dan masuk ke kamar korban untuk mengambil kontak mobil. Dia juga mengambil kunci gerbang di meja ruang tamu. Selanjutnya Zk keluar kembali lewat atas, lalu turun ke halaman untuk membuka pintu gerbang guna mengeluarkan mobil dari garasi," jelas Kapolsek Kalipuro AKP Jaenur Kholik melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, Sabtu, 23 November 2019.
Selanjutnya tersangka Zk menyerahkan mobil tersebut pada tersangka MS di jalan. Mobil tersebut kemudian dibawa tersangka MS ke wilayah Madura. Sementara tersangka Zk kembali ke rumahnya.
"Korban menyadari mobilnya dicuri setelah dibangunkan oleh ibu mertuanya. Karena ibu mertua korban mendengar ada suara mobil yang dibawa keluar. Korbanpun bangun untuk mengecek garasi dan mengetahui mobilnya sudah tidak ada," jelasnya.
Pasca kejadian ini, polisi segera melakukan penyelidikan. Diperoleh informasi kendaraan tersebut dibawa ke Madura. Tim Buser pun diterjunkan ke sana untuk melakukan penangkapan tersangka MS beserta mobil hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui beraksi bersama tersangka Zk.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1, 5 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari hasil pemeriksaan tersangka MS merupakan residivis kasus penadahan," pungkasnya.