Komplotan Pencuri Kerbau Motif Jagal di Lokasi Ditangkap Polisi Lumajang
Komplotan pencuri kerbau di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur berhasil ditangkap. Komplotan yang berjumlah empat orang ini melakukan aksinya dengan memutilasi hewan hasil curian di TKP.
Keempat tersangka itu adalah Siadi, 37 tahun, warga Kecamatan Sumbersuko, Hasan Basri, 31 tahun, Dadang, 25 tahun, dan Anis 22 tahun, ketiganya berasal dari Kecamatan Lumajang.
Komplotan pencuri ini menargetkan ternak yang sedang digembalakan, kemudian menyembelih hewan di lokasi untuk diambil dagingnya dan meninggalkan sisa bagian kepala, tulang, dan isi perut di tempat.
Pada 15 Agustus 2024 lalu, komplotan ini mencuri seekor kerbau yang diikat di area persawahan di Kelurahan Ditotrunan. Mereka membunuh kerbau di tempat, membagi daging curian tersebut, lalu menjualnya secara terpisah.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tujuh kali. Mayoritas korban yang dicuri adalah kerbau yang digembalakan.
"Menurut pengakuan para tersangka, mereka telah mencuri kerbau sebanyak tujuh kali dan kambing tiga kali di wilayah Lumajang," ungkap Rofik, Selasa, 10 September 2024.
Rofik mengungkapkan, daging hasil curian tersebut mereka jual kepada pembeli di pasar hewan dengan harga sekitar Rp10 juta.
Dari penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Keempat pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.