Komplotan Pencuri Kayu Sonokeling di Jember Dibekuk
SY, 42 tahun dan YS, 27 tahun, warga Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Jember hanya bisa pasrah ditangkap polisi. Mereka tidak bisa berkutik lagi setelah terkepung usai mencuri kayu sonokeling di Gunung Jenggawah, Desa/Kecamatan Jenggawah, Rabu, 11 Mei 2022 dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rintu mengatakan, beberapa waktu lalu warga Desa Jenggawah melihat ada sejumlah pohon sonokeling di Gunung Jenggawah yang ditebang orang tak dikenal.
Dengan adanya pencurian kayu itu, warga setempat meningkatkan kesiagaan. Pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 00.15 WIB, warga memergoki lima orang tak dikenal dengan membawa kayu sonokeling menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, warga menghubungi anggota Polsek Jenggawah. Berbekal informasi itu, anggota Polsek Jenggawah bersama warga melakukan penggerebekan terhadap lima orang pencuri kayu itu.
“Kita terima laporan warga kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan bersama,” kata Rinto, Kamis, 12 Mei 2022.
Melihat kedatangan polisi dan warga secara tiba-tiba itu, lima pencuri kayu itu berusaha kabur. Namun, dua dari lima pelaku itu tidak dapat berkutik setelah dikepung.
Sementara tiga pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dibawa ke Polsek Jenggawah untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi dua tersangka mengaku sudah dua kali mencuri kayu sonokeling di Gunung Jenggawah. Aksi pertama berjalan mulus tanpa diketahui warga pada tanggal 5 Mei 2022.
Lokasi pencurian itu berada di lahan milik desa bukan perhutani. Pohon itu ditanam oleh para sesepuh warga Desa Jenggawah sejak puluhan tahun lalu.
“Lokasi pencurian kayu itu berada di tempat sepi dan jauh dari pemukiman warga. Sehingga pencurian pertama berhasil tanpa diketahui warga,” tambah Rinto.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka bersama tiga temannya yang masih DPO menggunakan gergaji manual agar tidak terdengar warga saat melakukan penebangan.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 12 batang kayu sonokeling berukuran panjang dua meter.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) subsider pasal 362 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian.