Komplotan Pencuri dengan Kekerasan di Malang Didor Polisi
Tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan yaitu MRZ usia 24 tahun, MS (21) dan MR (18) berhasil diamankan di sebuah rumah di Desa Kradenan, Pakis, Kabupaten Malang. Salah satu pelaku yaitu MRZ sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kanan tersangka.
"Pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku," tutur Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata pada Selasa 10 Desember 2019, di Mapolresta Malang Kota.
Kasus ini terkait dengan pencurian yang dilakukan komplotan ini pada Minggu, 24 November 2019, pukul 22.00 WIB, korban berinisial RH berusia 20 tahun sedang duduk berduaan dengan teman perempuannya di kursi yang berada di pinggir trotoar Jalan Veteran, Sumbersari, Kota Malang, depan Gerbang Universitas Brawijaya (UB).
"Datang ketiga pelaku ini, satunya berperan menodongkan sebilah keris atau badik, dua lainnya bertugas merampas barang milik korban dan teman korban berupa satu unit handphone milik korban dan dua buah tas," tutur Leo.
Sontak korban melakukan perlawanan atas aksi yang dilakukan ketiga pelaku tersebut. Pelaku lalu merespons dengan mencoba mengarahkan badik ke wajah korban.
"Korban mencoba menangkis, hingga akhirnya badik tertancap di lengan kiri korban. Pelaku lalu kembali ingin menyabet, namun korban memegang pisau itu hingga jari tengah korban terluka. Sampai akhirnya badik diarahkan ke wajah korban sehingga melukai pelipis dan hidung," jelas Leo.
Adapun motif pencurian handphone tersebut kata Leo, disebabkan pelaku ingin memiliki sebuah handphone, karena profesi ketiga pelaku tersebut hanya sebagai kuli bangunan.
"Atas kejadian pencurian hanpdhone tersebut korban melapor pada 24 November 2019, kami lalu melakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil kami tangkap pada 9 Desember 2019, dalam satu rumah milik salah seorang warga di Desa Kradenan, Pakis, Kabupaten Malang," jelasnya.
Dari pengakuan ketiga pelaku, pencurian ini baru pertama kali dilakukan. Dari awal mereka mengaku sudah mengincar korban yang duduk berduaan saat sudah mau masuk tengah malam.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A3S dan sebilah keris atau badik.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
Advertisement