Komplotan Pencuri Burung Murai di Bondowoso Dibekuk
Tiga pelaku pencurian 5 ekor burung Murai jantan jenis Medan di Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, Bondowoso pada Minggu 27 November 2022 dini pukul 02.00 WIB tidak bisa bebas lagi berkeliaran. Ini setelah, anggota Satreskrim Polres Bondowoso membekuk ketiga pelaku yang sepuluh hari menjadi buruan.
Ketiga pelaku pencurian 5 ekor burung Murai bernilai Rp 70 juta, itu adalah SM, 40 tahun, warga Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, NF 33 tahun warga Kecamatan Silo Jember, dan HF, 37 tahun warga Kecamatan Mayang, Jember. Polisi membekuk ketiga pelaku di rumah seorang pelaku di Mayang Jember, Senin 6 Desember 2022 malam pukul 19.00 WIB.
"Anggota Satreskrim Polres membekuk ketiga pelaku pencurian 5 rkor burung Murai saat melakukan transaksi jual beli. Ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Rabu 7 Desember 2022.
Penangkapan tiga pelaku, sambung Kasatreskrim Agus, bermula laporan Abdurahman, 40 tahun, warga Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan Bondowoso, pemilik 5 ekor burung Murai. Korban melaporkan rumahnya disatroni pencuri pada Minggu 27 November 2022 dini pukul 02.00WIB dan mencuri 5 ekor burung Murai beserta kurungannya.
"Dari laporan korban, itu anggota Satreskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah sepuluh hari melakukan perburuan, tiga pelaku kita tangkap," tambahnya.
Dari penangkapan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 1 ekor burung Murai jantan panjang 31 cm, 1 ekor burung Murai jantan panjang 12 cm, dan 1 kurungan burung Murai.
"Perbuatan ketiga pelaku melanggar Pasal 363 Subs Pasal 380 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat atau penadahan. Perbuatan ketiga pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta," jelas Kasatreskrim Agus.
Advertisement