Komplotan Pencuri, Bapak dan Dua Anaknya di Jember Dibekuk Polisi
Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos, Jl. Bengawan Solo, Kecamatan Sumbersari, Jember akhirnya terungkap. Sepeda motor tersebut ternyata dicuri oleh dua orang berinisial MF dan AS.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama mengatakan, pencurian satu unit sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 29 September 2022 pukul 21.00 WIB. Sepeda motor milik Wahyu Dwi Prasetyo 18 tahun, mahasiswa asal Somagede, Kabupaten Banyumas dibawa kabur oleh pelaku.
“Sepeda motor korban saat itu berada di dalam rumah kos. Namun, tiba-tiba sudah tidak ada dicuri oleh pelaku,” kata Dika, Senin, 03 Oktober 2022 malam.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Jember. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai memeriksa saksi dan olah TKP.
Tidak butuh waktu lama, pada tanggal 30 September 2022, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya Kecamatan Sumbersari. Dari situ terungkap bahwa pelaku tidak hanya dua orang, tetapi ada tiga orang. Mereka berinisial MF 11 tahun, AS 23 tahun, dan MS 50 tahun. “Pelaku yang kita amankan ada tiga. Mereka adalah satu keluarga,” jelas Dika.
Diketahui dua tersangka berinisial MF dan AS, merupakan anak dari tersangka MS. Mereka berkomplot menjadi pencuri atas perintah dari MS.
Dalam kasus pencurian di Jl. Bengawan Solo, MS bertindak mengawasi situasi di sekitar TKP. Sementara tersangka AS dan MS bertindak sebagai eksekutor. AS dan MS masuk ke kos korban. Tidak butuh waktu lama, mereka berhasil membawa kabur motor korban setelah merusak rumah kuncinya menggunakan kunci T.
Saat diinterogasi mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Mereka terpaksa mencuri dengan alasan kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda beat tahun 2017 warna putih biru, nomor polisi R-3583-BR, satu uni HP merek Nokia, dan beberapa pakaian.
Dalam kasus tersebut, tersangka MS dan AS dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun. Sementara pelaku berinisial MF yang masih bawah umur mendapatkan perlakukan khusus.
“Khusus pelaku bawah umur kami terapkan undang-undang pidana anak. Kami upayakan diversi,” pungkas Dika.