Komplotan Pembunuh Karyawan Gorden di Mojokerto Dituntut Berbeda
Komplotan pembunuh karyawan toko gorden di Mojokerto, memasuki sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang berbeda-beda pada tiga terdakwa.
Terdakwa Nur Hidayatulloh alias Dayat, 26 tahun dituntut 20 tahun penjara. Dia adalah pelaku utama sekaligus eksekutor dalam kasus ini.
Sedangkan terdakwa Siro Juddin alias Udin, 28 tahun dan Anis Anjarwati alias Anjar, 24 tahun, mendapatkan tuntutan yang sama, yakni 11 tahun penjara.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin 26 Juni 2023 pukul 13.30 WIB. Majelis hakim dipimpin Rosdiati Samang. Sedangkan JPU Mohammad Fajarudin.
JPU menyatakan ke tiga terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan yang diikuti dengan tindak pidana lain sebagaimana dakwaan subsider Pasal 339 juncto Pasal 56 KUHP.
"Terdakwa Dayat kami tuntut 20 tahun penjara, sedangkan Udin dan Anjar masing-masing 11 tahun penjara, karena mereka hanya turut serta. Udin dan Anjar turut membantu aksi pembunuhan itu. Anjar yang memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura sebagai pembeli gorden. Mereka (Anjar dan Udin) juga ikut membantu Dayat membuang jasad korban," katanya ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, usai sidang.
Kasus pembunuhan Ahmad Hasan Muntolip alias Tolip 26 tahun, karyawan toko gorden warga Dusun Jurangsari, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto terjadi, Senin 21 November 2022 pukul 20.25 WIB.
Mayat pria lajang itu mereka buang di semak-semak jalur Pacet-Cangar, Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto, Selasa 22 November 2022 pukul 04.00 WIB.
Setelah itu pelaku mengambil sepeda motor Honda BeAT warna merah nopol S 2415 NAJ, ponsel merek Oppo, serta KTP milik korban.
Para pelaku menjual sepeda motor milik korban senilai Rp3 juta. Sampai saat ini polisi belum menemukan motor matik tersebut.
Sedangkan ponsel korban mereka jual di wilayah Dlanggu, Mojokerto Rp600 ribu. Ponsel itu berhasil diamankan polisi dari pembeli. Hal tersebut yang membuat jaksa menyebut adanya tindak pidana lain yang menyertai pembunuhan itu yakni motor dan HP korban yang dijual oleh para terdakwa.
"Uangnya dibagi oleh para pelaku. Anjar 1,5 juta, Udin dan Dayat masing-masing Rp500 ribu, sisanya buat makan," ujar Fajar.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi utang yang tak kunjung dikembalikan korban. Dayat warga Dusun Tegalsari, Desa/Kecamatan Puri, Mojokerto itu kesal karena korban tak kunjung membayar utang Rp4 juta. Bahkan, korban memblokir nomor WhatsApp mereka ketika ditagih.
Saat itu polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, selain itu polisi juga menerapkan pasal berlapis, yaitu pencurian disertai kekerasan dan penganiayaan berat.
Tersangka dijerat Pasal 340 atau Pasal 338 dan atau 356 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup maksimal 20 tahun.