Komplotan Pembobol Brankas Toko Bangunan di Mojokerto Dibekuk
Komplotan pelaku pembobolan brankas di sebuah gudang Toko Bangunan di Mojokerto diringkus polisi. Komplotan beranggotakan tiga orang terbongkar dari CCTV.
Mereka adalah Putut Prasetyo 33 tahun warga Dusun Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Susilo 36 tahun warga Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging Mojokerto dan Bibit Samiaji 29 tahun warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Komplotan maling ini berhasil diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto setelah sebelumnya mereka membobol sebuah brangkas sebuah Toko Sumber Abadi Jalan Briwijaya Desa Sawahan, Kecamatan Mojosari Mojokerto. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp146 juta.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Thiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pembobol brangkas ini dilakukan, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan CCTV. Dalam kejadian tersebut, ketiga pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 146 juta.
Pemeriksaan dan Kabur
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku melancarkan aksinya pada Senin tanggal 14 Maret 2022 yang lalu. Mereka secara bersama-sama membobol gudang Toko Bangunan Sumber Abadi yang saat itu tengah tutup.
“Kejadian itu baru diketahui pada esok harinya, saat itu salah satu karyawan yang akan beraktivitas seperti biasa melihat lokasi area kasir berantakan dan brangkas tempat terbuka,” ungkapnya, Rabu 23 Maret 2022.
Berbekal hasil penyelidikan hingga rekaman CCTV, petugas yang tak mau kehilangan jejak komplotan para pelaku, bergegas cepat hingga akhirnya ketiga kawanan maling ini berhasil diamankan.
“Mereka kita amankan di kontrakan, ada juga yang kita amankan di wilayah Ngoro dan Tretes,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, Putut Prasetyo dan Susilo alias Silo sebagai pembuka pintu rolling dor, mencongkel brankas dan mengambil uang tunai. Kemudian Bibit Samiaji berperan sebagai pembawa motor dan berjaga di depan toko.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah brankas, satu linggis, tiga unit hp, satu unit motor, kotak kertas pembungkus uang hingga rekaman CCTV.
“Mereka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.
Advertisement