Komplotan Maling Tiang Telepon di Mojokerto Dibekuk Polisi Saat Sedang Beraksi
Polisi membekuk komplotan pencuri 30 tiang kabel fiber optik (FO) di sepanjang Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro, Pungging, Mojokerto. Kapolsek Pungging Iptu Selimat menjelaskan, hilangnya 30 tiang kabel FO di Jalan Diponegoro pertama kali diketahui Koiri, karyawan PT Jaya Indo Pratama pada Kamis (22/8) sekitar pukul 01.15 WIB. Saat itu, Koiri melakukan pengecekan aset tiang bersama sejumlah anak buahnya.
"Hilangnya 30 tiang telepon merugikan perusahaan tersebut sekitar Rp 27 juta. Kemudian Koiri melapor ke kami atas surat kuasa dari direktur perusahaan," jelasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Tim dari Unit Reskrim dan Patroli Blue Light Polsek Pungging Polres Mojokerto bergerak cepat. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 01.40 WIB, komplotan maling kepergok sedang beraksi di Jalan Diponegoro, Desa Kalipuro.
Para pelaku adalah Aryan FR 24 tahun, warga Desa Kebondalem, Mojosari, Mojokerto, Dinya TM 25 tahun, warga Desa Tinggarbuntut, Bangsal, Mojokerto, serta Bayu L 25 tahun, warga Desa Kwatu, Mojoanyar, Mojokerto.
Untuk melancarkan aksinya, para pelaku mencari jalan yang sepi, selanjutnya mereka lebih dulu menghancurkan pondasi cor beton dengan linggis. Kemudian dua pelaku lainnya menggoyang-goyang tiang sampai ambruk. Setelah Kabel Tiang ambruk, tiang kabel FO mereka angkut dengan pikap. Tiang kabel hasil curian tersebut dijual ke penadah seharga 5.500/kg. "Mereka menjualnya ke penadah di Mojokerto seharga Rp 5.500/Kg. Penadah masih dalam pengejaran kami," Ujar Kapolsek Pungging.
Aryan dan kawan-kawan kini harus mendekam di Rutan Polsek Pungging. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas Selimat.