Komplotan Jambret di Surabaya Dibekuk, Pelaku Sudah 10 Beraksi
Satu pelaku menjambret seorang wanita di Jalan Gubeng Pojok, Selasa, 1 November 2022, lalu berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno mengatakan, satu pelaku penjambretan yang baru saja diamankan tersebut berinisial AH, warga Jalan Bulak Banteng. Ia ditangkap di Jalan Raya Gubeng.
Sebelumnya, tersangka berinisial SM, warga Jalan Hangtuah yang juga teman dari tersangka AH ditangkap lebih dulu oleh warga dan polisi.
Dari pengakuan para tersangka, hingga saat ini telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 kali. Sasarannya pengendara sepeda motor yang sedang bermain handphone. "Pelaku AH bertugas merampas handphone pengendara motor,” kata Sutrisno, Jumat, 4 November 2022.
Para tersangka ini merupakan pemain lama. "TKP di Jalan Kenjeran dua kali, lalu di Jalan Gembong tiga kali,” kata Sutrisno.
Kemudian, lanjut Sutrisno, di Jalan Sasak, Jalan Demak, Jalan Manukan, di daerah Jembatan Merah Plaza dan di Jalan Kusuma Bangsa, masing-masing satu kali. "Terakhir kemarin di Jalan Gubeng Pojok bisa kita amankan," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Advertisement