Kompensasi Menunda Qadha, Bayar Fidyah Pengganti Puasa Ramadan
Islam mengajarkan kemudahan bagi umat manusia dalam menjalankan syariatnya. Khususnya dalam menunaikan Rukun Islam, seperti shalat lima waktu dan Puasa Ramadan.
Umat Islam yang tak mampu berpuasa di bulan Ramadan diizinkan menggantinya dengan membayar fidyah. Hal itu pula sebagai kompensasi menunda qadha puasa Ramadan.
Fidyah merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan untuk menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.
Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat�dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184).
Berapa Takaran Fidyah untuk satu orang per hari?
Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.
Berikut ini takaran membayar fidyah.
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
3. Menurut Kalangan Hanafiyah
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Penerima Fidyah:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Orang tua sakit.
Apabila ada kerabat (tidak tinggal dalam satu rumah) yang masuk dalam kriteria tersebut maka diutamakan agar menjadi penerima fidyah.
Fidyah hanya bagi yang tidak mampu menjalankan puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk perempuan hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadan.
- Kompensasi dari menunda qadha.
Kapan waktu bayar fidyah?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan saat Ramadan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.
Niat Bayar Fidyah
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Ada yang berpendapat, membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati. Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.