Kompak, Semua Fraksi di DPRD Surabaya Setujui Perda Cagar Budaya
Penggodokan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pengelolaan Cagar Budaya oleh DPRD Kota Surabaya, telah mencapai titik akhir.
Pada Rabu 10 Januari 2023, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Surabaya, telah menyampaikan pendapat akhir mengenai pembahasan perda tersebut melalui juru bicaranya masing-masing dan semua fraksi telah menyetujui Perda ini untuk segera disahkan.
Asrhi Yuanita Haqie, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan dalam pendapat akhir, fraksinya menyetujui Perda Pengelolaan Cagar Budaya tersebut dengan beberapa catatan penting.
"Fraksi kami menerima perda tersebut dengan beberapa catatan. Catatan tersebut adalah cagar budaya dijadikan sebagai media pengembangan sejarah dan pemeliharaan terhadap cagar budaya dilakukan secara berkelanjutan," ujarnya pada Rabu 10 Januari 2024.
Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang diwakili oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah mengatakan, fraksinya juga menyetujui Perda Pengelolaan Cagar Budaya ini untuk segera disahkan melalui Rapat Paripurna selanjutnya.
"Dengan akan disahkannya Perda ini, cagar-cagar budaya di Kota Surabaya akan semakin diperhatikan oleh kita bersama. Adanya landasan hukum terhadap pengelolaan cagar budaya dapat memberdayakan potensi pengembangan cagar budaya," ujar Luthifiyah.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, Hidayat Syah menyebutkan, Perda Pengelolaan Cagar Budaya ini penting untuk disahkan, namun jangan sampai pengelolaan cagar budaya dapat menghambat pembangunan.
"Namun pengelolaan cagar budaya ini jangan sampai menghambat pembangunan yang ada di Kota Surabaya. Kita akan fokus untuk mengelola cagar budaya yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda saja," ungkapnya.