KPAI: Sekolah Jangan Menutupi Kejahatan Seksual Guru
Mencuatnya kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa SDN 03 Kauman Malang mendapat respon dari banyak pihak. Aris Merdeka Sirat, dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) salah satunya. Dia datang langsung untuk menemui keluarga korban, sekolah terkait, dan kepolisian, pada Senin 18 Februari 2019.
Saat mengunjungi SDN 03 Kauman, Aris memperoleh informasi dari kepala sekolah kalau kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial IM terjadi di dua tempat. Pelaku biasa melakukan kejahatan seksual tersebut saat jam olahraga di lapangan dan di ruang UKS, tempat para siswa biasa berganti pakaian.
Dua tempat ini pelaku melakukan pelecehan kepada siswa dengan menyentuh bagian-bagian sensintif. Informasi serupa Aris peroleh dari keluarga korban yang dia kunjungi.
“Saat ini kita harus hentikan ini (kejahatan seksual), sekolah harus ramah anak,” tegas Aris.
Pesannya juga terhadap kepala sekolah agar tidak menutup-nutupi perkara ini. Apalagi pasal 78 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menyebut, apabila ada pihak yang mengetahui terjadinya tindakan kekerasan seksual namun menyembunyikan maka itu dianggap ikut serta melakukan pelanggaran terhadap anak.
“Pihak sekolah yang mengetahui dan membiarkan, dan dinas pendidikan bisa dipidana 5 tahun dan denda 100 juta,” lanjutnya.
KPAI juga akan mendorong pihak kepolisian selaku penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut yang sudah jelas adalah kasus pidana. Menurut Aris, pelaku sudah bisa dikategorikan sebagai predator anak karena sudah berulang kali melakukan kejahatan seksual.
Aris menjelaskan, “selain hukuman fisik seumur hidup, dia (pelaku) bisa dikenakan kastarsi, suntik kimia.” Itu berdasarkan mandat Undang-undang 17 tahun 2016, lanjutnya.
Secara terpisah, Sri Wahyuni dari Woman Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Malang menceritakan fenomena yang pernah mereka temukan di lingkungan sekolah di Kota Malang.
“Ada (anak) supaya tidak lagi terkena sentuhan harus rangkap tiga baju,” ungkapnya.
Maka dia sepakat bahwa lingkungan pendidikan di Kota Malang harus bersih dari segala bentuk kejahatan seksual. Dan ini menjadi tugas bersama.
Untuk SDN 03 Kauman, Sri Wahyuni mengatakan kalau sekolah tidak perlu menutup-nutupi karena dengan komitmen sekolah yang mengungkap kejahatan seksual yang terjadi justru menjadi prestasi tersendiri bagi sekolah dalam memberantas kejahatan seksual. (fjr)
Advertisement