online. Dia dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). "Untuk dipertimbangkan kebijakan Polda Jatim, untuk segera dikabulkan penangguhan penahanan yang terkait dengan penguatan psikologi," kata Sri, saat menjenguk Vanessa di Mapolda Jatim, Kamis 28 Februari 2019. Sri mengatakan, pihaknya juga mengusulkan kepada Kepolisian untuk melakukan langkah konseling terhadap Vanessa. Sebab, menurutnya dalam perkara prostitusi online ini artis film televisi (ftv) tersebut hanyalah korban. Untuk penerapannya Komnas Perempuan pun telah menunjuk lembaga layanan konseling perempuan, Savy Amira Women's Crisis Centre, di Surabaya, untuk mendampingi artis berusia 27 tahun tersebut. "Kami mengusulkan supaya untuk melakukan pemulihan maka harus dilakukan konseling secara psikologis, dan akan dilakukan oleh lembaga layanan di Surabaya, yaitu Savy Amira," kata dia. Karena bagaimanapun juga, kata dia, dalam rapat paripurna Komnas Perempuan, memutuskan, bahwa perempuan yang ada di dalam praktik prostitusi adalah korban, atau perempuan yang dilacurkan. "Maka hak dia sebagai korban apapun status hukumnya harus tetap diberikan," kata dia. Selain itu, dalam kunjungannya kali ini Komnas Perempuan juga melakukan pemantauan dan mendokumentasikan kasus-kasus terhadap perempuan, sebagai langkah membangun mekanisme yang tak memperlakukan kekerasan terhadap perempuan di dalam tahanan. Sri juga mengatakan, pihaknya juga sempat mewawancara Vanessa, untuk mencari indikasi rentannya tindak kekerasan terhadap perempuan di industri dunia hiburan selama ini. "Kami mencari bagaimana perempuan di dalam industri hiburan yang justru mengindikasikan adanya tindak kekerasan terhadap perempuan, saya kira VA salah satu contoh bagaimana industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan," kata dia. Menanggapi hal itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan mengaku pihaknya menyambut baik kunjungan Komnas Perempuan tersebut. "Apa yang menjadi masukan dari pihak Komnas Perempuan, kita akan maksimalkan, sehingga sesuai dengan harapan-harapan dari Komnas Perempuan," kata Yusep, saat ditemui di Mapolda Jatim, Kamis. Kemudian soal penangguhan penahanan Vanessa yang diminta Komnas Perempuan, Yusep mengaku masih akan lebih dulu mempertimbangkannya, selama hal itu, kata dia tak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. "Kami akan pertimbangkan selama kepentingan penyidikan, subjektifitas hukum, di dalam proses hukum ini sendiri dapat kami pastikan tidak terganggu," pungkas Yusep. Sebelumnya, Vanessa secara resmi ditahan oleh Polda Jatim sejak Senin 4 Februari 2019 lalu, setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, selama beberapa hari sebelumnya, karena kesehatannya yang menurun. Vanessa juga telah ditetapkan tersangka pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, karena disangka telah menyebarkan konten bermuatan asusila ke muncikari prostitusi online. Kini Vanessa tengah ditahan di Mapolda Jatim selama 20 hari, lalu terhitung sejak 22 Februari 2019, lalu penahanan dirinya, diperpanjang hingga 40 hari ke depan. (frd)