Komnas Perempuan Rekomendasikan Vina 'Video Garut' Dibebaskan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi ke Polres Garut untuk menghentikan penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video "Vina Garut".
Surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 bertanggal 11 September 2019 itu berisi rekomendasi penanganan perempuan berhadapan dengan hukum.
Dalam surat itu, Komnas Perempuan menyebut jika V merupakan korban. Meski berperan dalam video tersebut. Pengacara V, Budi Rahadian menyebut jika kasus yang menjerat kliennya berdasarkan rekomendasi Komnas Perempuan tak layak dilanjutkan. Hasil penelusuran Komnas Perempuan menunjukan jika kliennya hanya sebagai korban.
"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan nomor LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," ucap Budi, Jumat 20 September 2019 seperti dikutip Tribunnews.com.
Selain itu, kliennya juga diancam jika tak mau melakukan adegan dengan tiga pria oleh A alias Rayya. Adanya unsur tersebut membuat klienya tidak dapat dipidana.
"Tapi semuanya kembali lagi ke penyidik. Belum ada tanggapannya dari Polres soal rekomendasi Komnas. Pertimbangannya nanti ada di penyidik. Sifat surat dari Komnas hanya rekomendasi," katanya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar V untuk dipulihkan mentalnya dan dibawa ke rumah aman.
"Kami juga sudah koordinasi dengan P2TP2A Garut. Cuma kan tetap harus ada pertimbangan dari penyidik karena statusnya masih tersangka," ujarnya.
Advertisement