Komnas Perempuan: KDRT Damai Rugikan Perempuan
Lesti Kejora mantap mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang suami, Rizky Billar. "Suami saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, jadi saya memutuskan untuk mencabut laporan ini," ungkapnya di Polres Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.
Lesti yang didampingi ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukum, Sandy Arifin, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terhadap masalah ini.
"Sebelumnya saya mau mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian karena begitu cepat menanggapi dari mulai saya melapor, sampai proses berjalan dengan lancar dan pada akhirnya saya mencabut laporan," terang Lesti Kejora.
Sementara itu, surat perjanjian kesepakatan damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora telah ditandatangani keduanya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis 13 Oktober 2022 malam. Surat tersebut diperlihatkan oleh Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Rizky Billar.
"....ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan," demikian potongan isi perjanjian yang diperlihatkan oleh tim kuasa hukum.
Komnas Perempuan menilai damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora justru merugikan korban. Komnas Perempuan menilai dalam kasus KDRT, ada kecenderungan bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terulang kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Siti Aminah Tardi menyebut polisi memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti Aminah Tardi, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.
"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," tuturnya.
Dalam kasus ini Rizky Bilar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT berisi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)."
Menurut Siti Aminah Tardi, pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga, polisi masih bisa mengusut meski Lesti mencabut laporan.
"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucapnya.
"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," sambung Siti Aminah Tardi.
Advertisement