Komnas PA Siapkan Sejumlah Aksi di Sidang Tuntutan Predator Anak
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menyiapkan beberapa aksi kampanye ketika agenda Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 20 Juli 2022 nanti, terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial JEP.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menegakkan hukum seadil-adilnya bagi terdakwa.
"Persiapan kami akan ada upaya-upaya dukungan pada masyarakat, mungkin ada yang kirim karangan bunga. Kirim pesan melalui media sosial. Mungkin juga akan ada aksi damai," ujarnya pada Selasa 12 Juli 2022 saat dihubungi Ngopibareng.id melalui sambungan telepon seluler.
Terdakwa yang juga pendiri Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut sebelumnya sudah dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Klas IA Kota Malang pada Senin 11 Juli 2022, kemarin.
"Jadi kami akan maksimal. Bersama korban akan hadir dan alumni-alumni SMA SPI," katanya.
Arist mengatakan bahwa pihaknya berharap agar terdakwa bisa dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Harapannya hukumannya semaksimal mungkin dalam UU itu dimungkinkan 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.
Terdakwa kasus kekerasan seksual, JEP yang merupakan pendiri SMA SPI diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada sejumlah peserta didiknya. Kekerasan seksual terhadap siswi oleh JEP dilaporkan telah dilakukan dalam kurun waktu 2009 hingga 2012.