Komnas PA Sebut Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Batu Sedang Panik
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) menyebutkan bahwa terdakwa kasus kekerasan seksual pada anak atas nama JEP saat ini sedang panik menghadapi sidang tuntutan yang bakal digelar pada 20 Juli 2022, nanti.
"Saya kira saat ini JEP sedang panik untuk menghadapi pembacaaan tuntutan di sidang tuntutan pekan depan," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Rabu 6 Juli 2022.
Arist sendiri secara langsung datang menghadiri agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Klas IA Malang. Pria brewok tersebut mengatakan ada beberapa hal yang mengindikasikan kepanikan dari terdakwa.
Salah satunya yaitu pihak terdakwa yang menghadirkan saksi salah seorang aktivis berinisial SN untuk bisa membela JEP dalam kasus kekerasan seksual pada anak ini.
"Aktivis anak yang seharusnya membela korban, bukan membela terdakwa, kesaksian itu boleh-boleh saja atas dasar keilmuannya. Tetapi tidak boleh keilmuannya itu membela predator kejahatan seksual," katanya.
Hal lainnya kata Arist yaitu terdakwa saat menjalani proses persidangan berada di ruangan aparat penegak hukum. Hal ini dinilai tidak baik dilakukan ketika proses hukum masih berjalan.
"Saya tahu saudara JEP berada di ruang jaksa dan bersama jaksa, seharusnya terdakwa tidak boleh bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi memang aneh bin ajaib. Tapi tidak apa-apa itu hak hukum mereka," ujarnya.
Arist menambahkan bahwa kekerasan seksual masuk dalam kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga Komnas PA berharap terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya.
"Karena dakwaannya Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 di mana itu bisa mengancam predator-predator seksual itu sampai hukuman mati. Oleh karena itu dia sedang panik," katanya.