Komnas PA Harap Pelaku Seksual di Batu Dihukum Seumur Hidup
Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) berharap agar pelaku kejahatan seksual berinisial JEP yang merupakan pendiri dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup.
"Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus, setara dengan tindak pidana narkotika, terorisme dan korupsi. Terduga pelaku dapat dituntut dengan ancaman pidana seumur hidup," ujarnya Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait pada Jumat, 17 September 2021.
Diketahui bahwa pelaku kejahatan seksual JEP melakukan pencabulan kepada sejumlah peserta didiknya di SMA SPI dalam kurun waktu beberapa bulan.
Arist mengatakan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dikirimkan oleh Kasubdit II Renakta Polda Jawa Timur kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti.
"Saya sangat percaya Tim JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara tindak pidana luar biasa ini akan segera menetapkan berkas perkara JE lengkap dan siap disidangkan," katanya.
Selain itu, kata Arist, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terkait penanganan kasus tersebut.
''Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang, karena nanti penuntutannya di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malang," ujarnya.
Arist menambahkan dengan dikirimkannya berkas perkara kejahatan seksual yang terjadi di SMA SPI kepada Jaksa Penuntut Umum. Komnas PA, kata dia, siap mengawal kasus tersebut sampai jaksa memberikan vonis hukuman kepada yang bersangkutan.