Komnas PA Berharap Pemilik Sekolah SPI Dihukum Kebiri
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), berharap agar JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual dijatuhi hukuman kebiri kimia.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, hal tersebut didasari lantaran pelaku telah melakukan kekerasan seksual kepada beberapa orang muridnya secara terencana.
"Kalau itu nanti meyakinkan hakim, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, karena berulang-ulang dan terencana," kata Arist, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Bahkan, lanjut Arist, berdasarkan pengakuan para korban, JE melakukan kekerasan seksual secara berulang, sejak 2009 silam. Hal itu dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, rumah, serta luar negeri.
"Karena dilakukan di rumah, di sekolah, di luar sekolah, bahkan di luar negeri," jelasnya.
Arist mengungkapkan, JE tidak cukup hanya dijerat dengan hukuman kebiri kimia saja. Namun juga pantas diberi hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 10 tahun, maksimal 20 tahun dan bahkan seumur hidup. Karena itu merupakan kejahatan luar biasa, kejahatan kemanusiaan dan extraordinary crime," ujarnya.
Oleh karenanya, Arist berharap agar penyidik segera melakukan penahanan kepada JE pada pemeriksaan tersangka selanjutnya. Agar tersangka tidak melarikan diri samapai menghilangkan barang bukti.
"Harapan saya, saat JE dipanggil sebagai tersangka, bisa langsung ditahan, tidak dikembalikan lagi, maka bisa langsung ditahan, karena nanti itu bisa menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Sebelumnya, Pihak pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Batu, JE, yang telah ditetapkan sebagai tersangaka atas kasus kekerasan seksual bakal membawa bukti bantahan kepada Polda Jatim.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum JE, Recky Bernadus Surupandy. Dia mengakan, pekan depan pihaknya akan membawa dan menyerahkan bukti bantahan tersebut ke penyidik.
"Pekan depan kami akan menyerahkan bukti-bukti pembantah ke penyidik Polda Jatim," kata Recky, Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
Advertisement