Vonis 10 Tahun Pendeta Cabul, Komnas PA Apresiasi Majelis Hakim
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai vonis penjara 10 tahun untuk pendeta cabul sudah tepat. Sebab, keadilan bagi korban telah diakomodir oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, yang menyatakan Hanny Layantara bersalah.
“Saya apresiasi kepada JPU, karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya sangat akurat. Lalu itu direspon oleh Majelis Hakim,” kata Arist yang turut menghadiri jalannya sidang, Senin 21 September 2020.
Selain itu, lanjut Arist, penggunaan pasal perlindungan anak yang digunakan untuk menjerat terdakwa juga sudah sesuai. Sebab, menurut dia, beberapa unsur pemaksaan sempat dilakukan oleh terdakwa.
“Jadi unsurnya terpenuhi, ada bujuk rayu, tekanan, intimidasi, sehingga hakim secara leluasa bisa mempertimbangkan secara utama, dari tuntutan jaksa penuntut itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Arist mengungkapkan vonis 10 tahun penjara dinilai kurang berat. Sebab, jika dilihat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dinilai masih tidak adil bagi korban.
“Tadi hakim menjelaskan bahwa korban mengalami trauma berat, kemudian mengalami kekerasan seksual. Argumen si pelaku ini suka sama suka, hakim membantah itu, tidak ada suka sama suka,” bebernya.
“Kalau kita mau berbicara soal jumlah hukuman, tentu belum berkeadilan secara hukum. Tapi paling tidak, Hanny dinyatakan bersalah dan melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap anak,” lanjut Arist.
Oleh karena itu, Aris pun mengingatkan kepada seluruh lembaga keagamaan agar tidak ada lagi korban seksual, terlebih terhadap anak-anak. Apalagi dilakukan oleh sosok yang sudah dianggap sebagai pemuka agama sekaligus ayah angkat.
“Ini harus menjadi pelajaran untuk lembaga keagaman, agar apapun latar belakang agamanya harus steril terhadap kasus kejahatan terhadap anak-anak. Karena seharusnya melindungi anak, tapi justru tidak melindungi anak,” tutup Arist.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Yohanis Hehamony mengatakan bahwa Hanny Layantara divonis bersalah. Ia telah melakukan pelecehan seksual kepada anak. Ia telah melanggar Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara 10 tahun disertai denda Rp100 juta.
Advertisement