Komnas PA Angkat Suara Terkait Kasus Pencabulan Siswi oleh Pembina Pramuka
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya memberi tanggapan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ZA, seorang pembina pramuka di salah satu SD di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, terhadap sejumlah siswi saat Perkemahan Jumat-Sabtu (Perjusa).
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Surabaya Syaiful Bahri mengecam tindakan cabul pembina pramuka tersebut, yang sangat mencoreng nilai-nilai luhur pramuka, yakni Tri Satya dan Dasa Darma.
"Kami prihatin dengan kasus (pencabulan) seperti ini yang terus berulang berbagai versi," katanya, Rabu 18 September 2024.
Terkait kasus ini, Syaiful menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Surabaya. Pihaknya pun siap untuk memberikan pendampingan kepada para korban tersebut.
"Kami berkoordinasi dulu dengan Kwarcab Surabaya. Kami siap untuk mendampingi anak-anak terkait dengan pemulihan psikologisnya," tegas dia.
Syaiful menerangkan, pemulihan psikologis tidak hanya diberikan kepada para siswi korban pencabulan ZA saja. Namun, terhadap seluruh siswa dan siswi sekolah tersebut yang terpapar dampaknya.
"Untuk dampak psikologisnya, satu sekolah akan berdampak. Ini juga jadi perhatian bersama, apalagi untuk pemulihan trauma tak cukup sekali dua kali. Perlu proses dan pendampingan dengan baik agar anak-anak bisa pulih," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, polisi telah menetapkan ZA, seorang pembina pramuka di sebuah SD di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap tujuh siswi saat Perkemahan Jumat-Sabtu, 13-14 September 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, ZA saat ini telah dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polrestabes Surabaya berdasarkan hasil penyelidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait dengan kasus pencabulan, kita sudah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka, kemudian sejak hari Minggu, inisial ZA sudah kita lakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya," ucapnya, Rabu 18 September 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Aris menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban pencabulan terhadap ZA berjumlah tujuh orang siswi. Jumlah tersebut masih bisa bertambah.
"Jadi melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Korban sementara masih tujuh orang, kita tindak tegas, sekarang kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.