Komnas HAM Ungkap Fakta Penyiksaan di Lapas Yogyakarta
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) merampungkan hasil pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komnas HAM pun menemukan adanya praktik kejam penyiksaan dengan intensitas tinggi terhadap warga binaan di lapas tersebut.
Komnas HAM menemukan 8 tindakan perlakuan buruk merendahkan martabat di Lapas tersebut. Selain itu, terdapat 9 tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Kekerasan itu di antaranya pemukulan menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat.
Seperti selang, kabel, alat kelamin sapi atau kayu, pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain sebagainya.
Sebelumnya diketahui bahwa sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke Ombudsman Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada November 2021 lalu. Aduan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut.
Berikut ini fakta praktik penyiksaan di Lapas Yogyakarta yang diungkap Komnas HAM:
1. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, aksi kekerasan hingga penyiksaan di Lapas Yogya sudah melampaui batas sehingga Komnas HAM harus turun tangan menindaklanjutinya. Damanik menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan dengan dalih pendisiplinan.
"Banyak pelanggaran dalam hal kekerasan, perendahan martabat (manusia), pelecehan seksual. Praktik itu ada. Di Lapas Yogya mereka mau langkah pembinaan, tapi kami dapat laporan berbagai pelanggaran bertentangan dengan aturan anti penyiksaan, UU HAM, SOP Permenkumham,” ungkap Taufan Damanik, pada Senin 7 Maret 2022.
"Walau tujuan tadi untuk mendisplinkan tapi kan mendisplinkan satu hal, hal lain yang namanya kekerasan, perendahan martabat tidak bisa ditoleransi," sambungnya.
2. Ketua Tim Pemantauan Komnas HAM, Tama Tamba mengungkap, petugas melakukan tindak kekerasan berupa pemukukan hingga tendangan, Bahkan, petugas juga melakukan aksi merendahkan martabat manusia dengan memaksa warga binaan memakan muntahan dan meminum air seni.
"Terdapat sembilan tindakan penyiksaan kekerasan fisik. Ditendang dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL dan lain-lain. WBP (warga binaan pemasyarakatan) diminta memakan muntahan makanan, diminta meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seninya. Pencukuran dan penggundulan rambut bahkan dalam kondisi telanjang," beber Tama Tamba.
3. Tama menyebut bahwa praktik penyiksaan tersebut terjadi ketika warga binaan baru masuk lapas pertama kali dalam kurun waktu satu sampai dua hari. Praktik penyiksaan tersebut terjadi pada Masa Pengenalan Lingkungan dan saat warga binaan melakukan pelanggaran.
4. Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Hingga Kamis 4 November 2021 kemarin telah terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM.
5. Kanwil Kemenkumham DIY kemudian mencopot sementara dan memeriksa lima petugas Lapas Pakem, pada 4 November 2021. Hasil investigasi sementara, ada tindakan berlebihan terhadap para WBP saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling).