Komnas HAM Temukan Ada Penyiksaan di Penjara Bupati Langkat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan adanya penyiksaan hingga menyebabkan tewas yang dialami oleh penghuni kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Kalau pukulan 2,5 kancing yang diperintahkan, maka yang dipukul bagian tertentu," kata Anggota Komnas HAM, Choirul Anam seperti dikutip Antara, Minggu, 30 Januari 2022.
Ditelusuri dari beberapa sumber, pukulan 2,5 kancing merujuk pada pukul ke ulu hati. Menurut Anam, kekerasan yang terjadi tidak hanya menggunakan tangan kosong, tapi juga memakai alat.
"Kami menemukan pola kekerasan, siapa yang melakukan dan cara melakukannya termasuk alatnya," kata dia.
Anam mengatakan, banyak kesaksian soal terjadinya kekerasan tersebut. Kekerasan umumnya terjadi pada penghuni baru. Kekerasan diduga terjadi sampai satu bulan setelah penghuni pertama kali masuk. Ada istilah masa orientasi bagi penghuni baru kerangkeng tersebut.
"Apakah hanya dengan tangan kosong? Tidak, ada yang menggunakan alat," kata dia.
Anam belum mau menjelaskan, alat yang digunakan. Dia mengatakan terduga pelaku kekerasan adalah sesama penghuni dan orang di luar penghuni.
Menurut Anam, Komnas menduga kekerasan-kekerasan inilah yang menjadi penyebab sejumlah korban tewas. Komnas menemukan ada lebih dari satu penghuni yang tewas dalam kerangkeng tersebut.
Dia mengatakan Komnas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh. Anam mengatakan Komnas HAM meminta kepolisian untuk mengusut peristiwa kekerasan di kerangkeng Bupati Langkat yang menimbulkan korban jiwa ini.
Dia meminta polisi untuk menjamin perlindungan saksi dan korban selama masa penyelidikan, hingga penyidikan. Jaminan keamanan korban dan saksi, kata dia, penting agar kasus ini bisa diselesaikan.
"Kami yakin kalau banyak yang bicara kami bisa menemukan korban yang lebih banyak," kata dia.
Advertisement