Ada Tindakan Rasis di Aksi Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Kasus Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya pekan lalu yang berujung tindakan rasisme mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menilai, ada tindakan rasisme dalam insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua yang dipicu karena berita pengerusakan bendera merah putih.
"Kami sudah lihat video di media sosial. Dari video itu, ada kata-kata binatang. Itu sudah terjadi tindakan rasial," ujar Anam di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Senin 26 Agustus 2019.
Anam menambahkan, Komnas HAM sengaja datang langsung ke Surabaya untuk memeriksa berbagai pihak terkait insiden asrama mahasiswa Papua 16-17 Agustus 2019 lalu.
Dia menegaskan, inti tindakan rasial adalah menggantikan martabat manusia dengan martabat makhluk lainnya seperti binatang.
"Ucapan dengan maksud mengarah ke seseorang (diskriminasi rasial), walaupun sifatnya guyon itu sudah tergolong tindakan rasial. Apalagi itu diucapkan dengan kemarahan," katanya.
Anam menegaskan, apa yang terjadi di Jalan Kalasan harus diproses secara hukum. Dia meminta negara mengusut tuntas peristiwa yang mengakibatkan kerusuhan di Papua sampai ke akarnya.
"Intinya, kami meletakkan ini sebagai momen yang harus diambil Jokowi Presiden, bagaimana mengelola Papua dengan baik," ujarnya.
Insiden di Jalan Kalasan ini menurutnya bukan satu-satunya. Pada 2018 lalu ada kasus dugaan tindakan diskriminasi rasial terjadi di Wasior, Papua Barat, dan Wamena, Papua.
"Juli 2018 kemarin, Presiden Jokowi berjanji, kasus Wasior dan Wamena dibawa ke Pengadilan. Saat itu, bahkan, Presiden memerintahkan langsung ke Jaksa Agung. Tetapi sampai sekarang tidak ada," katanya.
Tidak hanya itu, kasus dugaan rasialisme juga terjadi di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 silam. Menurut Anam, pada saat itu Jokowi juga ada di sana dan berjanji akan menyelesaikan kasus itu.
"Paniai itu terjadi antara 7-8 Desember. Pak Jokowi di sana waktu itu, tanggal 20 (Desember) dia berjanji akan menyelesaikan kasus ini. Tapi sampai sekarang, sudah lima tahu, tidak ada penyelesaian," ujarnya.
Penyelesaian kasus dugaan diskriminasi rasial yang telah dilarang sesuai Undang-Undang RI Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, menurutnya bisa memunculkan rasa keadilan.
Dia menilai, kerusuhan yang terjadi di Papua ini berkaitan dengan rasa keadilan yang selama ini tidak dirasakan oleh masyarakat Papua. Penyelesaian insiden di Papua, dia harap dilakukan secara akuntabel dan transparan.