Komnas HAM Sebut Oknum TNI-Polri Terlibat di Penjara Manusia
Komisoner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan Polri diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Ia mengatakan, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng. Saat ini, kata dia, Komnas HAM telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.
"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata Anam saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Rabu, 2 Maret 2022.
Terkait dengan oknum anggota TNI dan Polri yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, kata Anam, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai jumlah, nama, hingga pangkat mereka.
Selain itu menyangkut oknum TNI, kata Anam, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi Militer Angkatan Darat untuk meminta penyelidikan terkait oknum tersebut.
"Kami juga berkoordinasi dengan teman-teman TNI AD khususnya POM TNI Angkatan Darat. Kami melayangkan surat kepada POM TNI AD untuk meminta bantuan melakukan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng," kata dia.
Terkait oknum polisi, Anam mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya oknum yang menyarankan agar pelaku kriminal untuk menjadi penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, telah dilakukan pendalaman pelanggaran hukum atas permintaan Komnas HAM. "Oknum yang terlibat ada TNI dan kepolisian. Jadi, kalau dikatakan misalnya melatih fisik, sharing soal metodologi latihan fisik termasuk gantung monyet misalnya, itu masuk di sini," kata Anam.
Advertisement