Komnas HAM RI Resmi Terima Pengaduan P4MU Surabaya
Perkumpulan Perawatan Penyakit Mata Undaan (P4MU) secara resmi melaporkan kasus unjuk rasa ke rumah pribadi anggotanya ke Komnas HAM. Pengaduan itu dilakukan kuasa hukum P4MU Mursyid Murdiantoro di Kantor Komnas HAM, Jalan Latu Halhari, Jakarta.
Berkas diterima langsung oleh komisioner Beka Pulung Hapsara dan didampingi salah seorang stafnya. Dalam pengaduan itu, Mursyid menyerahkan setumpuk berkas yang berisi kronologi kejadian beserta bukti-buktinya.
P4MU adalah perkumpulan usaha yang memiliki dan mengelola Rumah Sakit Mata Undaan (RSMU) Surabaya. Tanggal 22-23 Desember 2021, rumah para anggota P4MU dan RSMU didemo sekelompok massa yang mengatasnamakan Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD FSP KEP SPSI Jatim), SPSI Jatim.
Mereka menuntut untuk bisa menjadi anggota P4MU yang dianggapnya sebagai organisasi kemasyarakatan. Aksi ke rumah pribadi dan rumah sakit itu telah menyalahi aturan. Juga telah dianggap sebagai teror yang telah memberikan rasa tidak aman kepada yang bersangkutan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Mursyid, Beka Pulung berjanji akan menindaklanjuti pengaduan P4MU. Dia tidak membenarkan aksi unjuk rasa ke rumah pribadi dan rumah sakit dengan alasan kebebasan berpendapat. Beka Pulung menyayangkan pengawalan dan pembiaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa massa SPSI tersebut.
"Seharusnya, aparat melarang aksi unjuk rasa yang jelas-jelas tidak sesuai dengan aturan tersebut. Apalagi sasarannya rumah pribadi dan rumah sakit," kata Beka,
Mursyid menjelaskan, aksi unjuk rasa ini diduga ada kaitannya dengan persoalan dengan PT Asfiyak Graha Medika (AGM) di Pare, Kediri. Pemegang saham minoritas PT AGM yang bergerak di klinik kesehatan ini diduga berafiliasi dengan organisasi buruh tersebut.
Dugaan tersebut terungkap saat pengurus PD FSP KEP SPSI Jatim itu meminta Kabakesbangpol Jatim memfasilitasi dengan dialog dengan P4MU. Ketua P4MU Arif Afandi didampingi Mursyid Murdiantoro bersedia menghadiri undangan dialog itu karena kenal baik dengan Kepala Bakesbangpol Jatim Jonathan.
"Waktu itu saya bersedia hadir ke Bakesbangpol Jatim karena menghormati Pak Jonathan. Sebetulnya, kami tidak punya kaitan apa-apa dengan SPSI tersebut," kata Arif Afandi yang mantan Wakil Walikota Surabaya ini.
Ternyata, begitu mulai berdialog mereka mempersoalkan tentang pengelolaan PT AGM. PD FSP KEP SPSI Jatim mengaku memiliki saham di perusahaan tersebut. Padahal, jelas-jelas dalam akta perusahaan hanya ada nama Agung Susanto sebagai pemegang saham.
Sedangkan pemegang saham mayoritas adalah P4MU. Setelah dijelaskan duduk persoalannya, tiba-tiba mereka beralih memaksakan kehendak untuk menjadi anggota P4MU. Bahkan, saat itu, mereka sudah mengancam akan melakukan demo besar-besaran.
P4MU sebagai pemilik saham mayoritas sebelumnya telah mengirim surat kepada direksi untuk melakukan RUPS. Agung Susanto selain pemegang saham juga tercatat sebagai direksi dalam perusahaan tersebut.
Ia sebagai pemegang saham juga belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan satu bidang tanah untuk dibalik namakan ke perusahaan. Padahal aset tersebut adalah aset yang telah dibarengkan (pemasukan saham non uang tunai) sebagai setoran modal. Juga satu bidang tanah yang pembeliannya menggunakan uang perusahaan.