Komnas HAM: Polri harus Jaga Norma HAM dalam Penanganan Covid-19
Komnas HAM mengimbau agar jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berpedoman pada norma HAM dalam bertindak di masa pandemi corona (Covid-19). Hal ini khususnya terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin dalam keterangan tertulis mengungkap, ada delapan catatan terkait penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota polisi saat penerapan PSBB di beberapa wilayah.
"Setidaknya terdapat 8 peristiwa yang tersebar di beberapa wilayah terkait dengan penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB," ujarnya.
Berdasarkan beberapa peristiwa tersebut, Komnas HAM mengapresiasi dan mendukung proses penegakan hukum Polri. Namun Komnas HAM tetap memberikan catatan terhadap Polri untuk tetap menjunjung kebebasan HAM dan bertindak sesuai konstitusi.
Berikut imbauan Komnas HAM selengkapnya yang ditujukkan kepada Polri:
1. Memberikan jaminan dan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
2. Memberikan jaminan terhadap penggunaan hak atas kebebasan pribadi, khususnya hak atas berekspresi dan berpendapat seseorang atau sekelompok orang sebagai bagian dari implementasi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, melalui ruang dialog, klarifikasi, dan masukan yang membangun (konstruktif) terhadap pemerintah atas gejala yang berkembang di masyarakat.
Hal ini juga sebagai perlindungan terhadap pelaksanaan hak atas rasa aman dan tenteram yang dijamin dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) maupun penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of power) dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM.
4. Menggunakan pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana dalam masa pandemi Covid-19 guna memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana maupun korban.
5. Melakukan pemeriksaan secara proporsional dan profesional terhadap anggota Polri yang diduga kuat telah melakukan pelanggaran, khususnya tindakan kekerasan.
Advertisement