Komnas HAM Minta 159 Pendemo yang Ditangkap Polisi Dilepaskan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melepaskan 159 demonstran yang ditangkap polisi dilepaskan. Para demonstran ditangkap menyusul aksi demo tolak RUU Pilkada yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR di Jakarta pada Kamis 22 Agustus 2024.
Sebanyak 159 pendemo itu, kini ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM meminta para pendemo untuk segera dilepaskan. “Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis pada Jumat 23 Agustus 2024.
Anis mengatakan, demonstrasi adalah hak untuk bersuara dan berpendapat. "Keterlibatan aparat yang terindikasi penggunaan kekuatan berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis," ucapnya.
Atas kondisi ini, Komnas HAM mendorong agar penyelenggara negara dan aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung beberapa hari ke depan. Dia menyebut hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Dalam aksi demo Peringatan Darurat Indonesia di depan Gedung DPR Jakarta jadi trending topik di media sosial X pada Jumat 23 Agustus 2024. Menyusul aksi berlangsung panas dan berakhir dengan penangkapan puluhan demonstran oleh polisi.
Sedangkan narasinya sejumlah pemilik di medsos X menyebut, Kembalikan Teman-Teman Kami !!!! Kami menuntut pihak kepolisian yang bertugas hari ini & melakukan aksi kekerasan terhadap mahasiswa kemudian ada yang diculik juga sampai saat ini tidak ada informasi dimana mahasiswa tersebut.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi mendata banyaknya massa yang masih ditahan. Tercatat sekitar 27 orang di POLDA Metro Jaya, 105 orang di Polres Jakbar, dan 3 orang di Polsek Tanjung Duren.
Anggota DPR RI dari PDIP Adian Napitupulu menyatakan akan mendatangi Polda Metro Jakarta dan Polres untuk beri jaminan kepada para aktivis. Baik itu mahasiswa, pelajar SMA, atau masyarakat peserta aksi yang tertangkap agar diperlakukan dengan baik dan dibebaskan juga memberikan pengobatan kepada mereka yang terluka..
“Puluhan pengacara siap mendampingi pendemo,” ujarnya usai menemui para pendemo di Polda Metro Jaya pada Kamis 22 Agustus 2024, malam.
Dijelaskan Adian, para pendemo yang ditangkap polisi juga telah mengisi surat kuasa atas kesediaan didampingi pengacara. "Kita sampaikan sesuai dengan KUHAP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan, segala macam, harus didampingi lawyer,” imbuhnya.
Advertisement