Komnas HAM Kecam Penangkapan dan Cukur Paksa Transgender di Aceh
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam tindakan polisi di wilayah Aceh Utara yang melakukan penangkapan dan penahanan sejumlah waria, memangkas paksa rambut mereka, dan menutup salon tempat mereka bekerja.
Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut tindakan itu merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan peraturan. "Semua warga negara harus mendapat perlindungan hak asasinya. Dan semua warga negara harus mendapat perlakuan yang sama," kata Beka, Senin 29 Januari.
Beka mengatakan Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Kapolda Aceh terkait peristiwa tersebut.
Kepolisian Aceh Utara dan Polisi Syariah Wilayatul Hisbah menangkap sejumlah waria dikawasan Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye, pada Sabtu malam 27 Januari.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena Pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), dalam rangka penertiban waria yang disebutnya semakin meresahkan warga. Seluruh 12 orang waria ditangkap, dan lima salon yang mempekerjakan mereka juga sudah diberi garis polisi.
"Pengamanan sejumlah waria tersebut bedasarkan laporan dari keresahan warga sekitar yang takut jika anaknya juga ikut terperosok menjadi laki-laki yang tidak normal," kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji.
AKBP Untung Sangaji mengatakan, setelah mengamankan sejumlah waria tersebut, pihaknya juga memotong paksa rambut mereka serta melepas semua pakaian perempuan yang dikenakan waria, lalu setelah itu digantikan dengan pakaian laki-laki.
"Mereka kita tahan selama tiga hari untuk diberikan pembinaan, tadi malam saya lihat mereka semua mampu berprilaku dengan baik seperti laki-laki normal, kita harapkan pembinaan ini memberikan hasil yang baik," jelas Kapolres Aceh Utara Untung Sangaji.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai penangkapan yang dilakukan kepolisian Aceh Utara ini melanggar aturan internal kepolisian itu sendiri. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 8 tahun 2009 mencantumkan tugas polisi untuk melindungi hak khusus kelompok minoritas, termasuk dalam hal orientasi seksual.
"Kalau dilihat dari foto-foto dan berbagai informasi yang ada jelas melanggar aturan Kapolri," ujar Beka.
Kendati Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji mengklaim operasi yang dilakukannya berawal dari keresahan warga, Beka menekankan bahwa
selama tidak undang-undang yang dilanggar oleh sekelompok orang, tidak boleh ada perlakuan di luar hukum. "Dan seharusnya kan posisi
kepolisian melindungi warga yang rentan," ia menambahkan.
Penangkapan terhadap kelompok transgender bukan pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya pada Desember 2017, tujuh orang waria ditangkap
usai berpesta dalam rangka merayakan ulang Tahun salah satu waria di Hotel berbintang lima di Kota Banda Aceh.
Advertisement