Komnas HAM Desak Polisi Usut Tuntas Pembubaran Diskusi Kebangsaan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak kepolisian segera melakukan penegakan hukum terhadap aksi pembubaran paksa diskusi diaspora forum Tanah Air (FTA). Peristiwa ini terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024 pagi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA. Demikian pernyataannya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Ngopibareng.id.
"Komnas HAM menyesalkan adanya pembubaran dan penyerangan diskusi FTA tersebut yang mana aksi ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan kebebasan berkumpul secara damai," tandasnya.
Komnas HAM, lanjut Atnike, menekankan tanggung jawab negara atas jaminan perlindungan hak setiap orang berpendapat dan berekspresi serta berkumpul secara damai.
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membubarkan diskusi tersebut.
Sekelompok pemuda membubarkan paksa diskusi diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Acara ini merupakan dialog antara diaspora Indonesia di luar negeri dengan sejumlah tokoh nasional soal isu kebangsaan dan kenegaraan.
Beberapa tokoh yang menjadi narasumber di antaranya adalah Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Soenarko, dan Abraham Samad.
Hingga saat ini, polisi telah menangkap lima tersangka dalam kasus pembubaran diskusi diaspora ini. Akan tetapi mereka hanya dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan.
Advertisement