Komnas Haji Dukung Kemenag Bekukan 4 Travel Penyelenggara Haji
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara haji dan umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ.
Pembekuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023. Sebelumnya empat travel tersebut resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Alasan pembekuan tersebut, kereka empat travel penyelenggara umrah tersebut telah terbukti tidak profesional, lalai, dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
"Pembekuan ini sudah tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung," kata Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, Jumat, 11 Agustus 2023.
Lanjut Mustolih, Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.
Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19.
Mustolih berharap, Kemenag tidak berhenti pada sikap pembekuan saja. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada jemaah yang menjadi korban.
Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diterbitkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.
Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki itikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanen.
"Lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H," katanya.
Kata Mustolih, jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.