Beraksi di 37 TKP, Komloptan Pencuri Motor Milik Petani di Jember Dibekuk
Empat orang komplotan pencuri sepeda motor milik petani di Jember akhirnya ditangkap. Mereka terdiri atas dua eksekutor dan dua orang lainnya penadah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi awalnya menerima laporan kehilangan yang diterima Polsek Jenggawah pada tanggal 11 Januari 2025. Saat itu, korban bernama Marliat melapor motornya yang diparkir di pematang sawah hilang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Jember melihat sepeda motor korban dipakai oleh tersangka berinisial ARD alias Kentus, warga Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.
Saat diinterogasi, ARD mengaku bahwa motor yang dipakai didapat dengan cara membeli kepada tersangka berinisial FRM dan MAR. Saat ini, mereka masih dalam proses pengejaran.
Dari tangan ARD, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor tanpa dokumen. Motor tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan FRM dan MAR.
Tidak cukup sampai di situ, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian motor di Kecamatan Puger. Kasus tersebut juga masih dalam satu jaringan dengan ARD.
Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Puger, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka. Mereka bernama Samsul Arifin dan Muhammad Gilang Eka Pratama, selaku eksekutor dan satu penadah bernama Edi Wahyudi.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tersangka sudah beraksi di 37 TKP. Mereka melakukan aksinya secara random dengan menyasar sepeda motor milik petani yang ditinggal ke ladang oleh pemiliknya.
"Dalam hal pemilihan waktu, mereka juga random, kadang sore, kadang juga malam. Mereka menyasar motor yang diparkir di pematang sawah," katanya, Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengguakan kunci T. Mayoritas motor yang dicuri oleh tersangka dirusak nomor mesin dan rangkanya menggunakan mesin gerinda.
Karena itu, polisi kesulitan melacak pemilik asli sepeda motor tersebut. Polisi meminta masyarakat Jember yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengecek ke Polres Jember.
Atas perbuatannya, eksekutor dijerat Pasal 363 KUHP atau pencurian dengan pemberatan. Sedangkan para penadah kita kenakan Pasal 481.
"Masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Jember mengecek langsung. Sebab, beberapa motor di antaranya nomor mesin dan rangkanya sengaja dirusak oleh tersangka menggunakan gerinda," pungkasnya.
Advertisement