Komite Sekolah Boleh Minta Sumbangan, Gubernur Jelaskan Alasannya
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sumbangan atau iuran sekolah boleh dilakukan asal dengan sukarela. Sumbangan boleh dilakukan melalui komite sekolah bukan kepala sekolah.
Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 tahun 2023 tentang komite sekolah. Serta Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.
Untuk mempertegas aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan pakta integritas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan di seluruh Jawa Timur, Jumat, 21 Juli 2023.
Ditemui usai acara, Khofifah mengakui bahwa tidak semua kebutuhan sekolah bisa dipenuhi oleh pemerintah, dalam hal ini Pemrov Jawa Timur. Untuk itu, dibutuhkan peran komite sekolah sebagai dukungan.
"Ada beberapa tambahan kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan pendidikan terutama terkait ekstra kulikuler dan kompetensi siswa. Misalnya, saat siswa mengikuti olimpiade ada hal-hal yang harus disiapkan, untuk itu kemudian komite berikhtiar mengumpulkan sumbangan," kata Khofifah di Dyandra Convention Center.
Meski demikian, Khofifah menegaskan bahwa sumbangan harus bersifat sukarela tidak mengikat ataupun mengharuskan sebuah nominal. Sumbangan ditujukan untuk kebutuhan sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah. "Harus sukarela tidak boleh mewajibkan, apalagi diwajibkan pada sebuah nominal atau angka," paparnya.
Ia meminta, kepada semua pihak komite sekolah untuk menarik sumbangan berdasarkan perencanaan yang kredibel. Kemudian tujuannya juga harus jelas dan ada pengawasan yang dilakukan.
Sumbagan juga harus bersifat transparan, sehingga semua anggota komite dan kepala sekolah mengetahui hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewi mengatakan, penandatanganan pakta Integritas juga sebagai tindakan adanya kasus pungli yang akhir-akhir ini mencuat.
"Pakta integritas ini menjadii komitmen seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan liar. Ini komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak terjadi lagi (Pungli). Baik untuk sekolah swasta ataupun negeri," katanya ditemui ditempat yang sama.
Dalam pakta integritas tersebut, ia menjelaskan, ada tugas-tugas komite dan kepala sekolah. Jika ada kepala sekolah yang tak menjalankan ini, maka akan diberi sanksi. Mulai dari peringatan hingga pemecatan.
"Selama ini memang ada banyak masuk mengenai laporan pungli di sekolah. Tetapi ketika dimintai bukti sesuai prosedur tidak ada feedback, jadi selalu berhenti disana," tandasnya.