Komite Etik Unair Belum Tentukan Sikap Pada Pelaku Fetish
Pihak Dekanat Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga masih belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pelecehan atau lebih dikenal sebagai "fetish kain jarik" yang dilakukan oleh mahasiswa semester 10 dari jurusan Sastra Indonesia, Gilang Aprilian Nugraha.
"Saya belum dapat update ya. Tapi jam 11 tadi sudah rapat dengan pihak keluarga (pelaku). Hasil itu kemudian nanti ditindaklanjuti oleh komisi etik. Kemudian, komsisi etik menyurati perihal rekomendasi kepada universitas dan fakultas untuk menentukan sikap," kata Wakil Dekan I FIB Unair, Puji Karyanto kepada Ngopibareng.id, Senin 3 Agustus 2020 petang.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Koordinator Help Center Unair, Dr. Liestyaningsih Dwi Dayanti mengatakan, tim sudah melakukan rapat dengan keluarga melalui Zoom siang tadi. Hanya ia tidak menjelaskan secara rinci seluruh proses yang berkembang dalam rapat tersebut.
"Belum, tim komisi etik masih bersidang belum mengambil keputusan. Mudah-mudahan besok sudah diputuskan, nanti dikabari mas," kata wanita yang juga Ketua Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan pengalamannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku. Di mana, korban disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Advertisement