Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Diringkus atas Dugaan Suap
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu KPU Daerah Kabupaten Garut Heri Hasan Basri pada Sabtu 24 Februari telah diringkus Satuan Tugas Anti Politik Uang Bareskrim Polri bersama Satgasda Jawa Barat. Mereka diringkus karena dugaan tindak pidana suap untuk meloloskan salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2018.
"Saat ini, kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto.
Menurutnya, kedua orang ini telah melanggar pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Kami lakukan serangkaian sidik dan pemeriksaan saksi-saksi, lakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita alat-alat bukti," ujar Heri.
Adapun, barang bukti yang diamankan dari komisioner KPU, yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan pelat nomor polisi Z 1784 DY dan tiga unit telepon genggam. Sementara, barang bukti dari Ketua Panwaslu KPUD Garut, yaitu buku rekening, bukti transfer senilai Rp10 juta dan empat unit telepon genggam.
Namun, saat ini Heri masih menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Untuk keterangan lebih lanjut Heri mengaku akan segera mengumumkan hasil dari pemeriksaan tersebut untuk mengetahui kebenarannya serta apakah ada tersangka tambahan lagi. (hrs)