Komisioner KPAI yang Bilang 'Hamil Di Kolam Renang' Resmi Dipecat
Masih ingat Sitti Hikmawatty? Dia adalah Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang heboh dengan pernyataannya soal berenang di kolam bisa menyebabkan hamil.
Dampak dari pernyataannya tentu telah menggegerkan masyarakat se-Indonesia hingga muncul banyaknya kritikan serta meme yang bertebaran di media sosial. Buntut dari pernyataan itu, Sitti Hikmawatty telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI secara tidak hormat.
Sitti Hikmawatty dinilai telah melanggar kode etik melalui pernyataannya. Ketua KPAI Susanto mengatakan pemecatan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020.
Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020 lalu.
Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi waktu berpikir kepada Hikmawatty untuk mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat.
Sitti Hikmawatty diminta memberikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya pada Senin, 23 Maret lalu pukul 13.00 WIB lalu. Setelah itu, KPAI akan menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, Sitti Hikmawatty tidak menyerahkan surat pengunduran diri hingga 23 Maret. Oleh sebab itu, KPAI akhirnya mengambil keputusan untuk memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya secara tidak hormat.
"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan (hingga 23 Maret),” ujar Susanto dalam pesan tertulis, Kamis 23 April 2020.
Berdasarkan keputusan rapat pleno, KPAI menyampaikan usulan kepada presiden untuk memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota KPAI.
Susanto menjelaskan jika surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan ke Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga. “Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.
Sebelumnya Sitti Hikmawati sudah terlebih dahulu meminta maaf kepada publik atas pernyataan kontroversialnya. Bahkan, ia telah memberikan statement kepada masyarakat jika dirinya akan mencabut pernyataannya itu.
”Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari KPAI,” tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, pada 23 Februari 2020.
Meski telah meminta maaf, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang memutuskan jika Sitti Hikmawatty sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait pernyataannya yang menyebut.
Dewan berpendapat pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti Hikmawatty juga dinilai berdampak negatif terhadap lembaga dan bahkan negara.