Penyebarluasan Identitas Korban Penderita Corona Malanggar HAM
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Arif A Kuswardino mengatakan penyebaran identitas penderita Corona di Depok Jawa Barat secara psikologi merugikan yang bersangkutan. Dan ini merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Korban akhirnya diperlukan seperti pesakitan dan dimusuhi masyarakat. Pada hal dia korban," kata Arif kepada ngopibareng.id, Selasa 3 Maret 2020.
Arif merujuk pasal 17 huruf h dan i, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan pengungkapan identitas penderita Corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi. Informasi pribadi hanya bisa diungkap atas izin yang bersangkutan
Karenanya, publik dan petugas diimbau agar menghormati hak tersebut dan tidak membagi, menyebarkan atau men-share informasi pribadi pasien yang bersangkutan di media sosial atau tempat lain.
Perlindungan atas identitas pribadi ini dijamin dalam pasal 29 g UUD NRI 1945. Dimana setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi'.
Arif mengimbau kepada media untuk memberitakan secara bijaksana kejadian yang menimpa ibu dan anak tersebut. Ketidakhatian dan kekurangcermatan dapat menyebabkan viktimisasi yang bersangkutan dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait perlindungan hak pribadi.
Prinsip yang sama berlaku terhadap identitas pribadi WNI yang kini menjalani karantina di Pulau Sebaru Kepulauan Seribu maupun yang sudah kembali ke masyarakat.
"Mari kita berdoa agar saudara-saudara kita tengah menjalani perawatan maupun karantina terkait virus Corona dapat melaluinya dengan baik. Serta secepatnya pulih dan dapat menjalani aktifitas seperti sedia kala." kata Arif.
Data pribadi dan hasil tes kesehatan ibu dan anak yang terpapar virus corana dari surveiner Kota Depok tersebar di Medsos.
Sementara korban yang ditulis dengan NT usia 31 tahun, menyesalkan penyebarluasan data pribadi dan ibunya di Medsos yang tidak sesuai dengan fakta.
"Saya sampai sekarang tidak tahu dan tidak kenal orang Jepang ini siapa. I just happen to be in the wrong place at the wrong time. Karena saya bingung sampai sekarang tidak ada satu dokterpun yang nyamperin untuk menjelaskan apapun atau melihatkan hasil tes saya," tulis NT di Medsos.
Advertisement