Komisi Yudisial Panggil Hakim yang Vonis Bebas Ronnald Tannur
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada kasus penganiayaan korban Dini Sera Afrianti.
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, KY memastikan untuk nantinya akan memanggil Majelis Hakim PN Surabaya. “Untuk dimintai keterangannya,” ujarnya dikutip dari laman youtube pada Kamis 8 Agustus 2024.
Dikatakan Mukti Fajar Nur Dewata, dalam vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Diharapkan majelis hakim tersebut bisa hadir, memenuhi panggilan KY.
Karena, lanjut Mukti Fajar Nur Dewata bahwa pemanggilan majelis hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh keluarga korban. “Kita berharap majelis hakim bisa hadir,” tandasnya.
Sedangkan nama majelis hakim yang bakal dipanggil KY ada tiga orang. Yaitu, majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul itu memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Vonis bebas majelis hakim tentu saja berbanding dengan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun pidana penjara karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, 27 Juni 2024.
Hukuman itu juga masih ditambah jaksa dengan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris. Total restitusi dalam surat tuntutan yang harus dibayarkan oleh Ronald mencapai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, keluarga korban Dini Sera Afrianti telah melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial atas putusan bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti, 4 Oktober 2023 silam.