Komisi Yudisial Cermati Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Komisi Yudisial akan koordinasi dengan tim majelis hakim soal situasi keamanan pasca-vonis mati terdakwa Ferdy Sambo. Jika dipandang ada gangguan keamanan terhadap hakim, KY bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Juru Bicara KY Miko Ginting, pihaknya akan mencermasi eskalasi dan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo. "KY akan berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," katanya dikutip viva.co.id Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa, 14 Februari 2023.
Miko menambahkan, KY saat ini masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo. “Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," katanya.
Tiga hakim yang menyidangkan kasus ini, hakim ketua Wahyu Iman Santoso dibantu dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Tiga kahim ini dikenal punya reputasi bagis di bidang penegakan hukum.
Sementara itu Kejaksaan Agung RI menyatakan siap menghadapi apabila Ferdy Sambo mengajukan banding. Menyusul vonis hukuman pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.
"Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan ya," kata Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa 14 Februari 2023.
Seperti diketahui terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Sidang kasus pembunuhan berencana korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat alas Brigadir J berlangsung 5,20 jam dari pukul 10 hingga pukul 15.20 waktu setempat
Beberapa detik sebelum vonis ketua majelis hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri. Mantan Kadiv Propam Polri itu selanjutnya berdiri.”Atas perkara ini terdakwa divonis mati,”ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iman Wahyu Santoso Senin 13 Februari 2023.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut yaitu hukuman seumur hidup.
Dalam perkara ini terdakwa Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP berbunyi, Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Advertisement