Komisi Yudisial Akan Dalami Putusan Pengadilan Tipikor Kasus Harvey Moeis
Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan.
KY berencana mengevaluasi putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, untuk memastikan tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). "Pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan, karena forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan adalah melalui upaya hukum banding," tegas Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip kompas Jumat 27 Desember 2024.
KY juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara ini. “Laporan harus disertai bukti pendukung agar dapat diproses,” tambah Mukti.
Vonis terhadap Harvey Moeis memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Harvey Moeis dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Namun, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyebutkan bahwa Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk. Hakim juga mempertimbangkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dinilai terlalu berat dibandingkan dengan kesalahan terdakwa.
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut vonis tersebut tidak adil. Ia menilai kerugian negara sebesar Rp 300 triliun bersifat konkret, bukan potensi. Namun, uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey hanya Rp 211 miliar, atau sekitar 0,07 persen dari total kerugian negara. "Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tegas Mahfud.
KY mengungkapkan, telah memantau jalannya persidangan sejak awal. Tim KY mengawasi proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, untuk memastikan independensi dan imparsialitas hakim.
Langkah KY ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas peradilan. Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa KY akan terus memastikan hakim dapat memutus perkara dengan adil sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Advertisement