Komisi XII DPR RI: Optimalisasi Perolehan Daerah dari Sektor Migas Harus Ditingkatkan
Optimalisasi perolehan daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) perlu diperkuat baik sektor hulu maupun hilir, disesuaikan kemampuan masing-masing BUMD yang membidangi, agar bisa berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian kesimpulan diskusi panel bertajuk: ‘Peran BUMD Migas Terhadap Perekonomian Jatim’ yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, di Surabaya, Senin 18 November 2024. Dalam forum diskusi juga muncul wacana (usulan) tentang kemungkinan BUMD Migas dijadikan sebagai off-taker terhadap seluruh lifting (produksi) oil & gas yang beroperasi di wilayahnya.
Hadir sebagai pembicara pada diskusi tersebut, di antaranya Bambang Haryadi (Wakil Ketua Komisi XII), Adam Rusydi (Ketua Komisi C DPRD Jatim) dan Imron Mawardi (Ekonom Unair). Juga hadir melalui zoom Martin Hasugian dari Kementerian ESDM (Koordinator Pokja Penerimaan Negara dan Pengelolaan Negara Bukan Pajak Migas).
Diskusi yang dimoderatori oleh Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim itu stressing pada persoalan minimnya perolehan Provinsi Jatim dari sektor oil & gas, baik hulu maupun hilir, di tengah besarnya potensi migas yang telah dioperasikan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah tersebut.
Sedikitnya ada 28 wilayah kerja (WK) migas di Jatim yang telah dioperasikan, dengan status delapan (8) WK dalam tahap eksplorasi, 17 WK sudah produksi dan dua (2) WK dalam pengembangan. Hingga Maret 2024, tercatat produksi minyak bumi dan kondensat sebesar 172,227 barrels of oil per day dan 734,07 million metric standard cubic feed day (mmscfd).
Bambang Haryadi mengatakan, Komisi XII berkomitmen menjadikan sektor oil & gas sebagai salah satu penyumbang PAD secara signifikan sesuai kapasitas masing-masing daerah. Bukan hanya yang berasal dari dana bagi hasil (DBH) migas, tapi juga dari participating interest (PI), serta dari alokasi migas di tingkat hilir.
“Bahkan daerah melalui BUMD Migas boleh berperan sebagai operator jika memiliki kemampuan yang kuat. Termasuk alokasi migas oleh KKKS ke BUMD Migas, boleh saja dalam jumlah besar sepanjang memiliki kemampuan dan infrastruktur yang memadai. Prinsipnya perolehan daerah dari sektor migas harus terus menerus ditingkatkan, sesuai kapasitas dan regulasi yang berlaku,” kata Bambang dari Fraksi Gerindra tersebut.
Sementara itu, guru besar ekonomi UNAIR Imron Mawardi menyampaikan hal serupa. “Perlu penguatan BUMD Migas di sektor hulu maupun hilir sepanjang memiliki kemampuan. Belum semua WK migas yang beroperasi di Jatim telah memberikan PI kepada BUMD, sehingga perlu ada penekanan dari Kepala Daerah sebagai pemilik wilayah,” katanya.
Memang, kata Imron Mawardi, hulu migas merupakan sektor padat modal. “Tapi prinsipnya, jangan sampai PI yang diberikan kepada daerah skalanya berada di bawah kemampuannya. Begitu juga alokasi migas, perlu diutamakan untuk memberikan sesuai kemampuannya,” katanya.
Imron menyinggung soal kemampuan Pemprov Riau menegosiasikan jatah PI blok Rokan yang mencapai 10%. Juga Pemprov Kaltim yang mendapat alokasi 10% dari Blok Mahakam. “Prinsipnya sepanjang daerah mampu, berikan sesuai kemampuannya. Begitu juga untuk alokasi migas di sektor hilir.”
Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusydi secara khusus menyatakan, siap membantu negosiasikan alokasi gas untuk BUMD Migas dengan KKKS maupun dengan BUMN sesama pembeli gas, agar diperoleh alokasi yang besar sesuai kemampuannya.
“Kami siap mengawal kepentingan BUMD Migas, sepanjang ada kemampuan dan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Adam yang berasal dari Fraksi Golkar tersebut.
Sementara itu, Martin Hasugian dari Kementerian ESDM menjelaskan panjang mengenai tata cara, regulasi, peran dan porsi daerah terhadap sektor migas. “Pemerintah akan terus berusaha menguatkan sektor migas karena kontribusinya terhadap APBN dan PAD cukup besar. Target produksi minyak bumi satu juta barel per hari akan terus diwujudkan,” kata Martin.
Menariknya, pada diskusi panel itu muncul wacana dari beberapa peserta tentang kemungkinan daerah (BUMD Migas) dijadikan sebagai off-taker terhadap seluruh hilir migas. Tentu melalui regulasi yang kuat, seiring semangat UU Otonomi Daerah yang telah diundangkan sejak 10 tahun silam.
Wacana ini muncul setelah diketahui adanya rencana KKKS yang mengoperasikan blok Ketapang untuk menurunkan alokasi gas kepada BUMD Migas milik Pemprov Jatim menjadi hanya 25 mmscfd dari sebelumnya 30-40 mmscfd, dengan alasan memperluas jaringan pasar ke sektor industri melalui PGN (BUMN). Padahal BUMD Migas milik Pemprov Jatim memiliki kemampuan finansial dan infrastruktur yang cukup untuk mendistribusikan alokasi gas ke sektor industri.
“Bahkan BUMD Migas lebih memahami karakter dan kepentingan industri yang ada di Jatim, sehingga lebih pas jika BUMD Migas yang mendapat alokasi lebih besar. Artinya sama-sama membawa kepentingan perekonomian daerah. Bahkan seharusnya BUMD perlu dijadikan off-taker untuk seluruh lifting migas yang beroperasi di wilayahnya,” kata salah satu peserta diskusi panel.
Advertisement